banner 728x250

Diduga APH Mau Memindahkan Barang Bukti Dari KM Alam Indah Samudera, Batal Dengan Adanya 10 Awak Media, Di Lokasi.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Bitung – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara diduga mendatangi lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus BBM di Dermaga Singa Raja pada Selasa (18/03/2025) pukul 21.54 WITA.

banner 325x300

Kronologi Penangkapan KM Alam Indah Samudera

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika Polda Sulawesi Utara menyita satu unit mobil BBM berwarna biru putih milik PT Ordo Pratama Optimal. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025, aparat kembali mendatangi lokasi dengan tiga mobil dan satu mobil tangki BBM bertuliskan PT. SKS.

Menurut keterangan saksi di lokasi, kedatangan aparat bertujuan untuk mengambil barang bukti dari kapal KM. Alam Indah Samudera. Ketika saksi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, salah satu anggota Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

Saksi menegaskan bahwa jika tindakan ini benar dilakukan atas perintah atasan, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat keputusan pengadilan.

Namun, dugaan penghilangan barang bukti tersebut mendadak terhenti ketika 10 awak media online tiba di lokasi. Kehadiran mereka tampaknya membuat penyidik Krimsus Polda Sulut mengubah keputusan dan memerintahkan KM. Alam Indah Samudera untuk memindahkan barang bukti ke tempat penitipan di lokasi Polairud Sulut, Rabu ( 19/03/2025 ) Pukul 01: 00 Wita

Jika diduga anggota APH mencoba menghilangkan barang bukti, maka dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 221 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
3. *Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002*: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002.
2. *Pemberhentian dari jabatan*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diberhentikan dari jabatannya.
3. *Pengembalian barang bukti*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diwajibkan mengembalikan barang bukti yang telah dihilangkan.

Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh atasan anggota polisi tersebut.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, anggota polisi dapat dituntut dan diadili.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini di lapangan belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *