Bitung Sulut – Mengenai penangkapan kapal KM, Alam Indah Samudra ll, Yang di police line di dermaga Singa raja, Pada hari Jumat subuh, 15 Maret 2025 sekitar pukul, 03:00 WITA, dan salah satu mobil tengki milik PT Ordo Pratama Optimal yang di amankan oleh team Polda Sulut, karena melakukan jual beli BBM ilegal bersubsidi berupa bio solar. 24/03/2025
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025, aparat Penegak hukum (APH) Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara, kembali mendatangi lokasi dermaga Singga raja, dan Membawa atau menarik barang bukti berupa kapal Km Alam Indah Samudra ll, ke dermaga Polairud, tandurusa Bitung.
Setelah barang bukti dibawah/ditarik oleh Polairud untuk di amankan di dermaga Polairud tandurusa Bitung, lalu sekitar sepuluh anggota awak media online datang Menyambangi Polairud, untuk konfirmasi apakah benar KM. Alam indah Samudra ll, telah di amankan di dermaga Polairud tandurusa Bitung,
Setelah awak media mengkonfirmasikan ke pos Polairud, untuk melihat apakah barang bukti kalau sudah berada di Lokasi dermaga Polairud, tapi karena suda larut malam tidak di ijinkan masuk, nanti besok pagi saja,” kata penjaga pos.
Yang anehnya sekarang Tampa ada penyelidikan lanjutan diduga barang bukti yang di polis line kapal KM. Alam indah Samudra, sudah tidak ada lagi atau sudah dilepaskan di dermaga Polairud tandurusa Bitung.
Melepaskan barang bukti berupa kapal yang berada di bawah pengawasan polisi (polisi line) dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 221 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
3. *Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002*: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002.
2. *Pemberhentian dari jabatan*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diberhentikan dari jabatannya.
3. *Pengembalian barang bukti*: Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan barang bukti yang telah dihilangkan.
4. *Ganti rugi*: Pelaku dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh atasan anggota polisi tersebut.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, pelaku dapat dituntut dan diadili.
Dipertanyakan Kenapa Kapal KM Alam Indah Samudra ll,a Bersama Barang Bukti Yang Di Police Line, Tanpa Ada Konferensi Pers Untuk kejelasan Barang bukti Tersebut, Kapal Sudah di Lepas.
Diminta buat Kapolda sulut Dan Dir Polairud Bitung Yang Baru, dipertanyakan Barang bukti Yang Di Police Line kenapa Sudah Di Lepas.
-Minta Kapolda, Sulut
-Dir Pol Airud
-Tim Migas Gabungan Mabes.
Selidiki Dan Tindak Tegas Kapal KM. Alam Indah Samudra ll Dan Barang Buktinya.
(Red,team)