banner 728x250
Berita  

Kesultanan Riau Lingga Gugat BP Batam Soal Kepemilikan Tanah Dipicu Kezaliman Atas Penguasaan Tanah

Kasus Purajaya Salah Satu Bukti Kezaliman Atas Penguasaan Tanah di Batam

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com–  7 April 2025.Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah di Pulau Batam, Rempang, dan Galang. Gugatan itu dipicu oleh kezaliman penguasaan tanah di Batam dan sekitarnya, salah satu bukti kasus Purajaya, sementara lembaga memiliki Sertifikat Hak Milik berupa Grant Sultan yang belum pernah dialihkan dan dibatalkan sejak diterbitkan pada 1889 hingga sekarang.

 

banner 325x300

”Banyaknya kasus tanah, khususnya di Batam, Rempang, dan Galang, yang telah dikuasai oleh konsorsium mafia penguasaan tanah yang bekerja sama dengan BP Batam, memicu kami sebagai Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga tidak lagi bisa tinggal diam. Warga masyarakat adat dijajah dengan merampas hak atas tanah, dengan cara legal, yakni menggunakan regulasi yang dibuat sendiri oleh BP Batam. Salah satu bukti nyata adalah kasus Hotel Purajaya yang dicabut dan dirobohkan dengan cara-cara biadab,” kata Said Ubaidillah, Juru Bicara LAKRL, kepada wartawan, di Batam, 7/4/2025.

 

Gugatan perdata untuk meraih kembali hak Kesultanan Riau Lingga atas tanah yang didasari pada Grant Sultan yang setara dengan Sertifikat Hak Milik, telah diajukan pada Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN Btm. Perkara perdata tersebut telah diproses melalui beberapa kali sidang mediasi, namun BP Batam, kata Said Ubaidillah, tidak pernah datang.

 

”Tanggal 16 April 2025 yang akan datang sidang akan memasuki pada pokok perkara gugatan yang kami sampaikan. Kami harap pihak BP Batam menghadiri dengan membawa dokumen serta bukti yang ada. Kami akan membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah di Pulau Batam, yang selama ini diabaikan oleh BP Batam,” ucap Said Ubaidillah. Dia menjelaskan masyarakat adat Melayu Riau Lingga di Kepulauan Riau adalah pemilik sah tanah-tanah di Kepri, bukan sebagai penonton apalagi sampai terusir dari tanahnya sendiri.

 

Said Ubaidillah yang akrab dipanggil sebagai Ubay, menyebut dua kasus besar di Batam, yakni kasus Rempang dan kasus pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya, merupakan bukti kuat Pulau Batam dan sekitarnya telah disalah-gunakan oleh oknum-oknum yang menggaunakan jabatan di lembaga, pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif. ”Kami yakin, langkah mengambil-alih kembali hak atas tanah adat dan tanah ulayat bukan pekerjaan yang mudah. Tetapi jika hakim benar-benar jujur melihat dokmen dan bukti-bukti yang akan kami bawa ke hadapan majelis, kami yakin gugatan ini akan dimenangkan Lembaga, yang berarti dimenangkan masyarakat adat di Kepri,” jelasnya.

 

Lima pengacara telah disiapkan oleh LARL untuk menjelaskan dokumen dan bukti kepemilikan atas tanah adat di Pulau Batam dan sekitarnya, termasuk Rempang dan Galang. Koordinator kuasa hukum dipimpin oleh Ahmad Joni, SH, dengan anggota antara lain Willy Pratama Nida, SH, dan sejumlah pengacara lain yang telah menerima Surat Kuasa Khusus dari LARL.

Kasus Hotel Purajaya yang mengalami kezaliman, kata Said Ubaidillah, adalah bukti keserakahan oknum penguasa yang tidak menghargai suku bangsa Melayu di tenahnya sendiri. ”Saudara Rury Afriansyah adalah anggota masyarakat adat Melayu, bukan pendatang yang ingin menjajah secara ekonomi, tetapi pengusaha tempatan yang ingin membangun negerinya sendiri. Tetapi sedihnya, hartanya dirampas secara biadab dengan alasan formal yang dibuat sendiri oleh BP Batam. Begitu juga dengan masyarakat di Rempang yang mempertahankan haknya, malah dibuat tersangka dan diperlakukan sebagai penjahat. Kasus-kasus tersebut mengusik hati kami sebagai pewaris Kesultanan Riau Lingga,” ujar Said Ubaidillah.

 

Dalam invesigasi dan penelusuran media ini, LAKRL memiliki surat Grant Kesultanan yang dituangkan dalam Kartu Bahasa Sketsa (Peta) yang dikeluarkan oleh Van Den Riouw dan Kepulauan Riau Lingga dengan Skala 1 : 750.000, disusun oleh K. F. Holle, selaku Penasehat Kehormatan Untuk Urusan Pribumi, Data dimaksud diterbitkan oleh Pejabat Administrasi Dalam Negeri Bekerjasama Dengan Biro Topografi Batavia Tahun 1889 di mana salinannya telah dilegalisir oleh Kantor Pos Besar di Jakarta pada tanggal 21 November 2023.

 

Tanah milik Kesultanan Riau Lingga mencapai seluruh pulau-pulau yang ada di Kepulauan Riau, belum pernah diserah-terimakan ke pihak mana pun, termasuk pemerintahan Republik Indonesia, sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut masih berada di tangan ahli waris Kesultanan Riau Lingga yang diwujudkan dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

 

Reporter : Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *