banner 728x250
Berita  

Projek Batu Miring Bengkong Langit Batam Tidak Mematuhi Standart K3 Dapat Membahayakan Pekerja

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

pikiranrakyatnusantara.com – Sejumlah pekerja di proyek pembangunan BM1 Pembagunan/Rehabilitasi Tembok Penahan Tanah/Batu Miring yang terletak di RT05/RW08 Bengkong Langit,Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,Kota Batam tampak tidak dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Putri Bintan.

Hal ini terlihat jelas, ketika kegiatan pembangunan Proyek Batu Miring yang bersumber dari (APBD Anggaran TA 2025) itu disinyalir kurang memperhatikan kepatuhan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

banner 325x300

Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja. Beberapa peraturan yang berkaitan dengan K3 antara lain:

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan regulasi utama yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menerapkan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3): Mengatur pembentukan dan tugas dari P2K3 dalam perusahaan.

UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: Mengharuskan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja secara berkala.

Uu Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja: Menetapkan daftar penyakit akibat kerja yang diakui oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur standar manajemen K3 dalam perusahaan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Mengatur lebih lanjut tentang penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja: Menambahkan daftar penyakit akibat kerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja untuk meminimalisir risiko bahaya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menempati posisi sentral dalam memastikan lingkungan kerja yang produktif dan sehat bagi semua pekerja. Dalam konteks ini, K3 bukanlah sekadar kewajiban hukum bagi perusahaan, melainkan fondasi yang mendukung kesejahteraan dan produktivitas karyawan.

Statistik mengenai kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan menunjukkan bahwa ketidakpedulian terhadap K3 dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi individu maupun perusahaan. Setiap insiden dapat mengancam tidak hanya keselamatan fisik pekerja, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi praktik K3 yang baik bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga investasi yang cerdas bagi perusahaan.

Dampak Ketidak pedulian Terhadap K3

Dampak ketidakpedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya bersifat teoritis, melainkan dapat mengakibatkan konsekuensi nyata yang merugikan baik bagi individu pekerja maupun perusahaan secara keseluruhan. Insiden-insiden seperti kecelakaan kerja, paparan bahan berbahaya, dan kondisi kerja yang tidak aman dapat mengakibatkan cedera serius, penyakit, bahkan kematian.

Selain itu, dampak ekonomi dari ketidakpedulian terhadap K3 tidak dapat diabaikan. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan medis, kompensasi, dan pemulihan operasional setelah suatu kejadian dapat memberikan tekanan finansial yang signifikan pada perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 yang ketat dapat mengalami peningkatan biaya asuransi pekerja dan berpotensi kehilangan kepercayaan pelanggan atau investor.

Faktor-faktor yang mendorong ketidakpedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja dapat berasal dari berbagai sumber. Budaya perusahaan yang kurang memperhatikan K3, sikap individu yang mengabaikan protokol keselamatan, dan kurangnya penekanan pada pentingnya K3 dapat menjadi pemicu utama. Budaya perusahaan yang kurang mendukung keselamatan seringkali menciptakan lingkungan di mana karyawan merasa bahwa aspek K3 bukanlah prioritas, yang dapat mengakibatkan penurunan kesadaran terhadap risiko potensial. Selain itu, sikap individu yang kurang memperhatikan aturan dan prosedur keselamatan dapat merugikan tidak hanya dirinya sendiri tetapi juga rekan kerja.

Adapun Proyek yang menelan anggaran Rp 1.794.166.400.00 miliaran rupiah ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan [PERKIM] Kota Batam,

 

Berdasarkan pengamatan awak media pada Senin (21/04/2024) , terpantau para pekerja di lokasi proyek hampir tidak ada satupun yang menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar K3 saat beraktivitas.

Kondisi seperti ini, bahkan sama kembali di hari-hari sebelumnya.

Saat awak media berupaya mengkonfirmasi ke bapak oris di nomor WhatsApp-nya pada Senin (21/04/2025),Seseorang yang disebut-sebut Sebagai Pelaksana dilapangan CV. Cahaya Putri Bintan tersebut tidak juga memberikan responnya Hingga berita ini ditayangkan.

 

Dikesempatan tersebut warga menyampaikan Kalau terjadi kecelakaan kerja itu bisa beresiko fatal jika tak pakai APD.Para pekerja seharusnya jangan sembarangan harusnya diperhatikan keselamatan dan kesehatannya. Ini proyek miliaran rupiah.Apa nggak ada alokasi anggaran untuk penerapan APD?” ungkap warga yang tak ingin dipublikasikan namanya.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *