banner 728x250

Ketum PWO Dwipa Dan Ketua DPW PWO Dwipa Kepri,Meminta Kapolda Kepri Agar Usut Tuntas Kasus Pengeroyokkan Yang Dilakukan Oknum Preman Perusahaan di Kampung Panglong Teluk bakau

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love
Foto : Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono

Pikiranrakyatnusantara.com – Pengeroyokan yang di alami jurnalis Noverliusman Zega saat melakukan liputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Insiden yang di alami jurnalis NZ dipertanyakan pihak rekan – rekan medianya, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai apa yang di alami.

banner 325x300

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyoka itu pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351,” ucap rekan – rekan dengan tegas.

Kasus pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bisa dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) dan NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWOD ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan NZ,” Kami meminta kapolda kepri untuk atensi dan transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya,Selasa 29 April 2025.

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com, Menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat tanda penerima laporan nomor STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU .tanggal 09 April 2025.

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokkan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega.Ketum PWOD meminta pihak penyidik polda kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan tersebut.

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut.

“Nanti kita akan menyuratin mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tabahnya mengingatkan.

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokkan terhadap jurnalis tersebut.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *