banner 728x250

CIC Desak Penindakan! Mafia Batu Granit Karimun Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit di wilayah Kolong, KecamatanTanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tiga nama yakni Surman, dan Rio disebut sebagai pemilik usaha di kawasan tersebut, yang diduga kuat menjalankan praktik ilegal tanpa prosedur dan perizinan yang sah, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).22 Juli 2025

Koordinator DPP Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, dengan tegas mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggelapan pajak negara dari aktivitas tambang tersebut.

banner 325x300

“Kami mencium adanya praktik ilegal dalam pengangkutan dan penjualan batu granit yang tidak melibatkan pembayaran PNBP, tanpa izin IPP dan izin penjualan sebagaimana mestinya. Ini jelas pelanggaran hukum serius. Jika dibiarkan, negara bisa dirugikan dalam jumlah yang sangat fantastis,” tegas Cecep.

Cecep juga mengungkap dugaan bahwa dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dikeluarkan oleh pihak Syahbandar tidak melalui pelabuhan resmi, bahkan ditengarai disertai praktik pungutan liar (upeti) kepada agen kapal di sekitar Pelabuhan Kolong dan wilayah Pantai Belawan.

CIC menyoroti pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dikenai sanksi pidana.”

2. PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ESDM.

3. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,

Pasal 284 ayat (2): “Setiap kapal yang melakukan pengangkutan barang wajib memiliki dokumen pelayaran lengkap dan sah dari KSOP.”

Cecep juga menuding bahwa kegiatan serupa pengangkutan dan penjualan bahan galian seperti granit, tanah urug, pasir darat, pasir laut, hingga timah—diduga dilakukan oleh banyak pihak swasta tanpa izin resmi.

“Jika tidak ada pelaporan yang jelas dan setoran PNBP ke kas negara, maka ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Kami mendesak agar KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk oknum di instansi pelabuhan jika terbukti terlibat,” tambah Cecep.

CIC menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *