Pikiranrakyatnusantara.com – Peredaran minuman beralkohol (mikol) impor ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Barang-barang tersebut gagal didistribusikan ke luar daerah karena pengawasan yang semakin ketat di sejumlah pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.
Akibatnya, mikol ilegal baik golongan A, B dan C yang masuk dari luar negeri tidak dapat dikirim keluar daerah dan akhirnya tersebar di pasar-pasar lokal, termasuk tempat hiburan malam (THM) dan toko penjual mikol seperti duty free.
Selama ini, mikol ilegal yang masuk ke Batam biasa didistribusikan ke sejumlah wilayah lain seperti Tanjungpinang, Karimun, hingga ke Provinsi Riau. Namun, arus distribusi itu kini terhambat.
“Sudah hampir sebulan mikol impor ilegal tidak bisa keluar. Banyak stok menumpuk di gudang. Pengiriman ke luar Batam kini jauh lebih berisiko karena pengawasan semakin ketat. Akhirnya mikol itu diputar dan dijual di Batam saja,” ungkap sumber DURASI.co.id, baru-baru ini.
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada usaha distributor mikol resmi yang mulai tersisih. Harga mikol ilegal yang jauh lebih murah membuat pelaku usaha seperti THM dan toko duty free lebih memilih beralih ke barang ilegal.
“Distributor resmi mulai kesulitan bersaing. Banyak tempat hiburan malam dan toko penjual mikol beralih ke mikol ilegal karena selisih harga yang cukup jauh. Biasanya, harga mikol ilegal lebih murah sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per botol,” ujarnya.
Ia juga menyebut, nama AY sebagai salah satu pemasok besar mikol ilegal di Batam. Sosok tersebut sudah lama dikenal di dunia perdagangan mikol di Kota Batam.
“AY (menyebut nama lengkap) adalah pemain lama di dunia mikol Batam. Dia dikenal sebagai pemasok besar mikol ilegal, yang biasa menyuplai ke duty free, tempat hiburan malam, hingga keluar Batam,” katanya.
“Namanya bukan baru. Dia sudah lama bermain dan punya jalur sendiri. Penegak hukum seharusnya sudah tahu, tapi mungkin belum ada langkah serius,” imbuhnya.
Mikol ilegal yang masuk ke Batam umumnya berasal dari Singapura. Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan tikus, pelabuhan resmi, bahkan dimasukkan ke dalam kontainer untuk mengelabui pengawasan.
Sementara itu, AY yang disebut-sebut sebagai pemasok mikol impor belum memberikan respons saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Minuman beralkohol ilegal melanggar beberapa pasal, tergantung pada jenis pelanggarannya. Secara umum, pelanggaran terkait minuman beralkohol ilegal bisa termasuk:
1. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol:
Setiap daerah memiliki Perda masing-masing yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Misalnya, di Sleman, menjual miras tanpa izin bisa kena denda hingga Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.
2. Pasal 204 KUHP:
Terkait dengan penjualan atau pengoplosan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, pelaku bisa diancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup.
3. Pasal 300 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap larangan atau pembatasan peredaran minuman beralkohol yang diatur oleh pemerintah daerah.
4. Pasal 310 dan 311 UU LLAJ:
Jika kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengemudi mabuk, pasal ini bisa digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal 311 terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan.
5. Pasal 424 KUHP (Baru):
Pasal ini mengatur tentang pemberian minuman keras kepada orang yang sedang mabuk atau anak di bawah umur, serta pemaksaan minum miras.
Selain itu, ada juga potensi pelanggaran terhadap peraturan lain terkait perizinan, seperti izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), yang bisa dikenakan sanksi.
Reporter : Redaksi
Sumber : Durasi.co.id