Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 dengan tema: “Penerapan K3 di Perusahaan /Tempat Kerja” yang di gelar di Aula Husni Hamid Lingkungan Puspemkab Karawang, Jl. Yos Sudarso, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat, Karawang Jawa Barat. Selasa 30/09/2025.
Dalam agenda sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan dan kesehatan ini di hadiri oleh beberapa narasumber:
Yuli Adiratna, S.H., M.Hum Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Bapak Indra, S.H., M.H. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI
Erian Sutantio, S.T., M.M Akademisi
Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
“Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah dua hal yang saling terkait dan memiliki tujuan utama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja aman,”Ucap Indra.
“Keduanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa perusahaan dan pemberi kerja mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,”Ujar Indra.
Beberapa aspek yang diawasi meliputi,
Memastikan upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak ada praktik penahanan upah
Memastikan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pekerja mendapatkan hak istirahat dan libur,Memastikan perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dibuat sesuai dengan peraturan,”pungkas Indra.
Memastikan pekerja didaftarkan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengawasan K3 berfokus pada upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ini dilakukan dengan memastikan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Beberapa aspek yang diawasi dalam K3 meliputi:Pengawas K3 memeriksa ventilasi, pencahayaan, kebisingan, dan kebersihan di tempat kerja.
Memastikan semua pekerja yang membutuhkan APD seperti helm, sarung tangan, atau masker, mendapatkannya dan menggunakannya dengan benar.
Memastikan bahwa mesin-mesin yang digunakan dalam kondisi baik dan memiliki perlengkapan pengaman yang memadai.
Meninjau dan memastikan bahwa prosedur kerja yang ditetapkan sudah aman dan pekerja memahami cara melakukannya.
Sistem Manajemen K3 (SMK3) Memastikan perusahaan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola K3 sesuai standar yang berlaku.
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan edukasi, bimbingan, dan konsultasi kepada perusahaan. Tujuannya adalah membantu perusahaan agar dapat memenuhi semua kewajiban ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.
“Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan informasi mengenai peraturan terbaru. Menyediakan pelatihan untuk para pengawas internal perusahaan (seperti petugas K3) agar mereka bisa mengidentifikasi dan mengatasi masalah.
“Memberikan bimbingan kepada perusahaan yang ingin meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.
(Abah Rudi)