banner 728x250
Berita  

“Skandal Dumas Polres Bangkalan: Propam Diduga Lindungi Oknum, Etik Polri Dipertaruhkan”

“Skandal Dumas Polres Bangkalan: Propam Diduga Lindungi Oknum, Etik Polri Dipertaruhkan”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Bangkalan – Skandal penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di tubuh Polres Bangkalan kini mengarah pada krisis serius pengawasan internal Polri. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan diduga kehilangan independensi, gagal menjalankan fungsi pengawasan, dan berubah dari pengendali etik menjadi pelindung oknum bermasalah.

Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan disiplin itu justru dinilai menyusun narasi pembenaran, memutar logika hukum, serta menggiring opini publik agar pelanggaran etik seolah-olah sah dan wajar.

banner 325x300

Fakta awalnya terang. Bidpropam Polda Jawa Timur secara resmi melimpahkan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025. Substansi surat tersebut tegas: dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Namun, alih-alih menjadikan pelimpahan tersebut sebagai pintu masuk penegakan etik, Propam Polres Bangkalan justru memunculkan kesan rekayasa administratif untuk menghindari tanggung jawab.

Hal itu tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026. Surat yang diterbitkan di bawah kendali Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui Kasipropam Sucipto, S.H. itu dinilai kosong substansi, manipulatif, dan beraroma pembiaran.

Dalam SP3D tersebut, Propam mengklaim telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan Pawasdik serta menggelar perkara internal. Namun kesimpulan akhirnya justru mencengangkan: penanganan Dumas “belum dapat diselesaikan” dengan dalih masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalih ini dinilai sebagai akal-akalan paling telanjang dalam sejarah pengawasan internal kepolisian di daerah. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pemeriksaan etik dan disiplin anggota Polri digantungkan pada proses praperadilan.

Langkah tersebut justru menguatkan dugaan bahwa Propam Polres Bangkalan secara sadar berlindung di balik proses hukum lain untuk mengamankan anggotanya sendiri, sekaligus mengubur substansi pengaduan masyarakat.

Lebih memalukan lagi, SP3D tersebut dikirimkan kepada pihak yang bukan pelapor, menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan mengacaukan alur pertanggungjawaban agar hasil pemeriksaan tidak pernah benar-benar sampai ke pihak yang berhak.

Sikap tertutup Propam semakin mempertebal aroma skandal. Saat dikonfirmasi awak media, Kasipropam Sucipto tidak hanya menolak memberikan klarifikasi, tetapi juga memblokir nomor wartawan. Tindakan ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap prinsip transparansi, kebebasan pers, dan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana memilih berlindung di balik jawaban normatif tanpa substansi.

“Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam,” tulisnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai publik sebagai kalimat klise pengaman institusi, bukan komitmen untuk membuka kebenaran.

Kuasa hukum korban, Barry Dwi Pranata, secara terbuka menyebut langkah Propam Polres Bangkalan sebagai indikasi pembusukan sistemik dalam pengawasan internal Polri di tingkat daerah.

“Ini bukan lagi kesalahan prosedur. Ini pola. Klien kami korban, tapi Propam justru memainkan administrasi untuk menghindari kewajiban menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan,” tegas Barry kepada tim media, Jumat (23/1/2026).

Barry juga menyingkap fakta krusial yang mempermalukan dalih Propam: pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur diajukan lebih dahulu dibandingkan gugatan praperadilan di PN Bangkalan. Dengan demikian, alasan menunggu praperadilan dinilai palsu secara kronologis dan cacat secara hukum.

“Propam itu pengawas etik, bukan penonton praperadilan. Jika Propam menolak bekerja dengan alasan seperti ini, maka patut diduga ada upaya melindungi oknum penyidik yang tidak profesional,” tandasnya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai korban, tetapi mengancam sendi kepercayaan publik terhadap Polri secara nasional.

“Kalau pengawas internal justru menjadi benteng perlindungan pelanggaran, maka yang rusak bukan satu perkara, tapi wibawa institusi Polri secara keseluruhan,” pungkas Barry. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *