Legalitas dua perusahaan, PT LSA dan PT IJS, yang bergerak dalam bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kini menjadi sorotan. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan penebusan BBM tanpa kepemilikan Izin Niaga Umum (INU), yang merupakan syarat utama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor distribusi BBM.
Gamo Bitung, sebagai salah satu pihak yang menyoroti permasalahan ini, mendesak pemilik PT LSA dan PT IJS untuk segera menunjukkan dokumen resmi izin INU mereka.
“Jika memang memiliki izin, seharusnya ada transparansi dengan menunjukkan dokumen resminya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar perwakilan Gamo Bitung.
Lebih lanjut, Gamo Bitung menegaskan bahwa apabila kedua perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan legalitasnya, maka pihaknya akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele. Distribusi BBM harus tunduk pada regulasi yang berlaku, dan jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Aturan Yang Berlaku Bagi Perusahaan Transportir BBM
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bisnis distribusi BBM, PT LSA dan PT IJS wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
1. Izin Niaga Umum (INU) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 18 Tahun 2018, perusahaan yang menjual BBM harus memiliki INU sebagai syarat utama untuk melakukan distribusi dan niaga BBM secara resmi.
2. Sertifikasi Transportir BBM – Perusahaan transportir yang mendistribusikan BBM wajib memiliki izin angkutan khusus BBM dan harus terdaftar di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
3. Kepatuhan terhadap Sistem Monitoring – Perusahaan transportir BBM harus terdaftar dalam sistem pengawasan distribusi BBM yang diawasi oleh pemerintah untuk mencegah praktik ilegal seperti penimbunan dan penjualan tanpa izin.
4. Kewajiban Pelaporan – Setiap perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM wajib melaporkan kegiatan operasionalnya secara berkala kepada BPH Migas dan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Sanksi bagi Perusahaan Transportir yang Tidak Memiliki Izin INU
Bagi perusahaan transportir yang menjalankan transaksi penjualan BBM tanpa izin INU, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlakunya :
1. Sanksi Administratif – Berdasarkan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
2. Sanksi Pidana – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku usaha yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
3. Penyitaan Aset dan Barang Bukti – BBM yang dijual tanpa izin berpotensi disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
4. Pencabutan Hak Berusaha – Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berulang, maka pemerintah berwenang mencabut hak usaha perusahaan secara permanen.
Tuntutan Transparansi Dan Penegakan Hukum
Publik kini menantikan klarifikasi dari PT LSA dan PT IJS mengenai status izin usaha mereka. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, kedua perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Gamo Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap APH segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak ada praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT LSA dan PT IJS belum dapat ditemui oleh awak media untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut
(Red,Team)