Silaut,Pesisir Selatan,sumbar, pikiranrakyatnusantara.com – .Pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeregen sangat merajalela di SPBU Silaut.
Dari pantauan awak media dilokasi SPBU yang berada diwilyah Silaut kabupaten pesisir selatan, memang terlihat adanya pengisian BBM sejenis Pertalit dengan menggunakan jeregen.
Saat awak media mendatangi salah satu warga yang tidak mau disebut namanya yang ada disekitar SPBU Silaut mengatakan bahwa kami sering sekali tidak dapat mengisi BBM sejenis pertalit karena maraknya pengisian BBM dengan menggunakan jeregen.
Ia menambahkan bahwa dengan seringnya pengisian BBM dengan menggunakan jeregan, kami masyarakat yang ada disekitar SPBU Silaut sangat sulit mendapatkan BBM pertalit.
Warga lain yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada awak media kalau di SPBU silaut ini sering tidak menggunakan barkot dalam pengisian BBM.
“Kami selaku masyarakat yang berada diwilayah silaut meminta kepada penegak hukum khususnya Kapolda Sumbar untuk dapat memerintahkan jajaran Kapolres Pessel untuk melaksanakan penertiban pengisian BBM dengan menggunakan jeregen bahkan meminta penegak hukum untuk menangakap pelaku pengisian BBM dengan jeregen.
Pertamina sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki ketentuan dan regulasi yang harus diikuti dalam operasionalnya. Meskipun tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang SPBU Pertamina menjual minyak dalam bentuk jerigen, ada beberapa peraturan yang membatasi atau mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penjualan BBM eceran, termasuk jenis BBM yang dapat dijual dan cara penjualannya.
SPBU umumnya menjual BBM dalam bentuk pengisian ke dalam tangki kendaraan, bukan dalam bentuk jerigen. Jika ada kebutuhan khusus untuk membeli BBM dalam jumlah kecil atau dalam bentuk jerigen, maka bisa jadi ada ketentuan atau prosedur tertentu yang harus diikuti, atau mungkin tidak semua SPBU melayani permintaan seperti itu.
Jika Anda memiliki kebutuhan spesifik atau ingin informasi lebih lanjut tentang kebijakan Pertamina atau peraturan yang berlaku, sebaiknya langsung menghubungi Pertamina atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.
Peraturan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan, distribusi, hingga harga jual eceran. Beberapa peraturan utama terkait BBM adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Perpres Nomor 69 Tahun 2021 Mengatur tentang berbagai jenis BBM, termasuk BBM subsidi dan nonsubsidi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Mengatur kegiatan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi dan nonsubsidi yang menetapkan ketentuan mengenai Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Penyalur BBM.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Pengangkutan BBM sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Reporter : Adr