banner 728x250

Demonstrasi: Dari Sejarah Perlawanan hingga Payung Hukum di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

JAKARTA, – Pikiranrakyatnusantara.com Demonstrasi bukan sekadar kerumunan massa yang memenuhi jalanan, melainkan denyut demokrasi yang telah menyertai bangsa ini sejak masa kolonial. Rakyat Indonesia, bahkan sebelum merdeka, sudah memahami arti penting menyuarakan penolakan terhadap ketidakadilan. Boikot terhadap kebijakan Belanda, semangat Sumpah Pemuda 1928, hingga gelombang mahasiswa 1966 yang melengserkan Orde Lama adalah jejak panjang aksi yang meninggalkan jejak sejarah. 01/09/2025

banner 325x300

 

Bagi Aboul A’la Almaududi, SH, Ketua PD Inaker Bangka Belitung sekaligus mantan aktivis 1998, demonstrasi adalah bagian dari perjalanan hidupnya. “Aksi jalanan adalah bahasa rakyat untuk didengar. Sejarah membuktikan, perubahan besar di negeri ini tidak pernah lepas dari suara massa,” ungkapnya.

Jejak Sejarah dan Reformasi

Puncak demonstrasi yang tak bisa dilupakan adalah tahun 1998, ketika mahasiswa dan rakyat bersatu menuntut perubahan. Aboul, yang kala itu turut merasakan panasnya jalanan, mengingat momen itu sebagai tonggak penting lahirnya reformasi. “Kami bukan sekadar berteriak. Kami berjuang agar bangsa ini punya arah baru setelah 32 tahun terbelenggu Orde Baru,” katanya.

Sejak saat itu, demonstrasi tidak lagi dipandang tabu. Jalanan menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, dan rakyat semakin percaya diri bahwa suara mereka bisa mengubah arah bangsa.

Payung Hukum yang Tegas

Namun, demonstrasi di Indonesia bukan sekadar tradisi, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hadir sebagai payung hukum. Aturan ini menegaskan bahwa unjuk rasa, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas adalah sah dan dilindungi.

“UU ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa rakyat punya hak bicara. Tapi hak itu datang bersama kewajiban: menghormati hukum, hak orang lain, dan menjaga ketertiban,” jelas Aboul.

Antara Aspirasi dan Anarki

Tidak semua demonstrasi berjalan damai. Sejarah juga mencatat peristiwa-peristiwa ketika aksi berubah menjadi kericuhan. Bagi Aboul, di sinilah garis batasnya. “Ketika demonstrasi melenceng dari tujuan, berubah jadi anarki, substansi hilang. Yang tertinggal hanya kerusakan, bukan perubahan,” tegasnya.

Pasal 6 UU No. 9/1998 pun sudah memberi rambu: penyampaian pendapat harus menjunjung hukum dan ketertiban umum. Negara berhak menindak jika aksi melewati batas.

Peran Aparat dan Publik

Aboul menilai demonstrasi selalu melibatkan tiga unsur: massa aksi, aparat keamanan, dan masyarakat yang terkena imbas. Aparat, menurutnya, seharusnya berperan sebagai pengawal, bukan penghalang. “Sementara peserta aksi mesti disiplin. Pesan yang ingin disampaikan jangan sampai tenggelam oleh tindakan destruktif,” ucapnya.

Pendidikan Demokrasi di Jalanan

Demonstrasi, jika dilakukan dengan damai, adalah ruang pendidikan demokrasi. Ia melatih rakyat, khususnya generasi muda, untuk kritis, berani bersuara, dan bertanggung jawab. Aboul menyebutnya sebagai laboratorium demokrasi. “Berdemonstrasi itu mendidik. Ada etika, ada tanggung jawab moral. Jangan lupa, kita menyuarakan aspirasi bukan untuk merusak, tapi untuk membangun,” katanya.

Menjaga Keseimbangan di Era Digital

Kini, demonstrasi tak hanya hadir di jalanan, tetapi juga di ruang digital. Media sosial menjadi mimbar baru. Namun, prinsipnya sama: kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi kebebasan menyebar kebencian. “Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus dijaga, baik di jalanan maupun di layar gawai,” imbuh Aboul.

Aksi yang Elegan

Sebagai penutup, Aboul menegaskan pentingnya kedewasaan publik. “Demonstrasi itu dijamin undang-undang, tapi harus dilakukan secara elegan, tertib, dan bermartabat. Jangan mudah terprovokasi hingga aksi kehilangan arah dan tujuan. Jika kita dewasa berdemokrasi, demonstrasi akan tetap jadi kekuatan rakyat yang menjaga persatuan bangsa,” pungkasnya. (MM.79)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *