Karimun,pikiranrakyatnusantara.com — Senin 27 Oktober 2025,Gelombang penyelundupan migas di perairan Tanjung Balai Karimun kini kian menggila. Wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat penegak hukum justru berubah menjadi ladang empuk bisnis ilegal yang menggurita. Diduga kuat, oknum aparat dan pengusaha hitam bermain di balik layar.
Nama Ayong dan Joni mencuat sebagai dua sosok pengendali utama jaringan migas ilegal di Karimun. Keduanya disebut-sebut memiliki “kekuatan besar” yang membuat mereka kebal hukum dan tak tersentuh meski aktivitas mereka sudah lama jadi rahasia umum di kalangan pelaku pelayaran lokal.
“Aparat tahu, tapi diam. Semua seolah sudah diatur dan dikondisikan,” ungkap salah satu sumber di lapangan kepada media dengan nada kecewa.
Diduga, kegiatan penyelundupan ini melibatkan pengalihan bahan bakar bersubsidi dari kapal ke kapal di tengah laut tanpa izin resmi dan tanpa dokumen pengangkutan migas. Dugaan kuat, praktik tersebut berjalan dengan restu dan perlindungan oknum tertentu, yang menikmati setoran di balik layar.
Dalam laporan investigatif sebelumnya, Cecep, pemerhati energi dan kelautan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat.
“Ini pelanggaran serius terhadap aturan perdagangan dan perizinan. Kegiatan ilegal seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan pencucian uang,” tegasnya.
Secara hukum, pelaku penyelundupan migas dapat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang turut serta menikmati hasil kejahatan.
Namun hingga kini, tak satu pun penindakan tegas dilakukan. Aroma “main mata” dan dugaan gratifikasi mencuat kuat di balik kelumpuhan aparat dalam membongkar sindikat ini.
Pertanyaannya — apakah hukum benar-benar mati di Karimun?
Ataukah uang sudah membungkam semua suara keadilan?
Team media akan terus menelusuri dan mengungkap siapa sebenarnya dalang besar di balik mafia migas Karimun — sampai akar paling busuknya.
hingga berita ini di publikasikan belum ada lagi keterangan dari aparat yang berwenang.
Reporter : Redaksi
















