banner 728x250

Sio Perluasan Belum Ada Pemenang Tender Keamanan Bp Batam Diduga Mall Administrasi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Lanjutan polemik terkait proses lelang tender cepat senilai Rp45 miliar yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mendapatkan sorotan setelah adanya konfirmasi langsung dari pihak perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) pemenang tender. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa sore 21/01/2025, Direktur Support PT. Kartika Cipta Indonesia, Andi Idha Nursanty memberikan klarifikasi terkait status perusahaan mereka dan kelengkapan administrasi, termasuk Surat Izin Operasional (SIO) Perluasan.

“Benar bahwa sejak 8 Januari 2025, kami PT. Kartika Cipta Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang tender cepat oleh BP Batam terkait proyek jasa keamanan, oleh karena lelang tender tersebut dilaksanakan dalam waktu yang cukup singkat maka perusahaan kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi seluruh keperluan administrasi yang dipersyaratkan dalam proses lelang tender hingga akhirnya terpilih sebagai pemenang lelang” ungkapnya kepada tim redaksi.

banner 325x300

Namun, saat ditanyakan terkait kepemilikan SIO Perluasan, Andi Idha Nursanty menyatakan bahwa dokumen tersebut ‘masih dalam proses penerbitan’.

“Sampai dengan hari ini, terkait SIO Perluasan, dokumen tersebut ada pada tahap proses penerbitannya, dan perusahaan kami telah mendapatkan rekomendasi dari Polda Kepri untuk keperluan tersebut,” jelasnya.

Kontroversi Kepatuhan terhadap Regulasi

Pernyataan ini memunculkan kembali perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam konteks Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan/atau Perpol No.6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan, yang ‘mensyaratkan kepemilikan SIO Perluasan’ bagi perusahaan jasa keamanan dari luar daerah. Berdasarkan aturan tersebut, dokumen ini merupakan ‘syarat mutlak’ untuk operasional di luar wilayah asal perusahaan, termasuk di Kota Batam.

Status SIO Perluasan yang masih dalam proses penerbitan dapat menjadi masalah serius. Secara hukum, tanpa SIO Perluasan perusahaan seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang tender. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi administrasi oleh panitia lelang.

Meskipun rekomendasi dari Polda Kepri sudah diterbitkan, hal itu tidak bisa dianggap sebagai pengganti SIO Perluasan yang akan diterbitkan oleh lembaga Mabes Polri. Rekomendasi hanyalah bagian dari proses penerbitan. Tanpa SIO Perluasan yang valid, operasi perusahaan tetap tidak sah secara hukum di wilayah tersebut.

Potensi Maladministrasi / Cacat Hukum dalam Proses Tender.

Proses pengadaan barang/jasa senilai Rp45 miliar ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat. Proses tender cepat yang hanya memakan waktu tiga hari sejak 24 Desember 2024 telah menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia wilayah Kepulauan Riau (ABUJAPI Kepri), Dwifung juga kembali menegaskan pentingnya mematuhi semua persyaratan hukum, dan agar semua pihak yang berkepentingan dapat menghormati suatu proses mekanisme dari tiap-tiap organisasi yang ada, khususnya pada mekanisme dalam organisasi ABUJAPI Kepri jika ada pihak yang memiliki kepentingan.

“Kami menghimbau BP Batam untuk memastikan bahwa perusahaan pemenang telah memenuhi syarat sebelum kontrak dijalankan. ABUJAPI Kepri sebagai organisasi bagi BUJP memiliki sistem yang inklusif atau terbuka, namun demikian didalamnya juga terdapat mekanisme dalam memberikan layanan terhadap anggota ataupun calon anggotanya, terkait dalam hal keanggotaan baru ada tahapan proses verifikasi faktual bagi keanggotaan baru, hendaknya kita dapat saling menghargai dan menghormati dalam menyikapi tahapan-tahapan proses mekanisme yang berlaku dalam sebuah organisasi” ujarnya.

Proses Penerbitan SIO Perluasan

BUJP harus mendapatkan rekomendasi dari Polda Kepri (dalam dugaan kasus lelang tender BP Batam) sebelum Mabes Polri menerbitkan SIO Perluasan.

Proses ini mencakup verifikasi terhadap keanggotaan BUJP dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) wilayah Kepulauan Riau, kelengkapan dokumen administrasi, dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Masyarakat Batam mulai mempertanyakan kredibilitas BP Batam dalam melaksanakan tender besar seperti ini.

Polemik ini juga berdampak pada citra BP Batam sebagai institusi pemerintah yang dipercaya untuk mengelola berbagai proyek strategis. Jika dugaan kelalaian ini tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam masih belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait proses tender ini maupun status SIO Perluasan dari perusahaan pemenang. Publik menantikan respons cepat dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Redaksi BeritaSatuKepri.com akan terus memantau perkembangan dugaan kasus ini dan memberikan pembaruan sesuai informasi yang diterima dari sumber terpercaya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *