banner 728x250
Berita  

Aparat Penegak Hukum dapat Melakukan Lidik Terkait Alih fungsi Lahan di Kota Batam Apakah Melanggar RT / RW  

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com  – Banyaknya lokasi lahan di kota Batam yang beralih fungsi, sebenarnya aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan, apalagi lahan tersebut, sudah menjadi milik masyarakat atau publik ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media.

banner 325x300

Alih fungsi lahan tidak boleh bertentangan dengan Tata ruang wilayah kabupaten / Kota,oleh karenanya, menyangkut alih fungsi lahan seperti buffer zona,ruang terbuka Hijau dan kampung tua apakah sudah sesuai dengan RT / RW kota Batam, hal ini agar menjadi perhatian Aparat penegak hukum, karena lahan tersebut sudah milik masyarakat ( publik ), bukan hanya sebatas hutan lindung saja yang tidak boleh,untuk lahan Buffer zona dan Ruang terbuka hijau serta kampung tua pun tidak boleh, sudah lepas dan HPL dari BP Batam.

Lanjut Ismail, kebijakan di luar kewenangan Bp Batam adalah pelanggaran hukum, disinilah celah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,hal semacam ini terjadi untuk kepentingan siapa tanyanya? sementara kepentingan umum telah jelas diabaikan, jika hal ini dibiarkan terus akan berdampak buruk citra Kota Batam, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum terhadap Bp Batam dalam pengalokasian lahan, buffer zona, ruang terbuka hijau dan kampung tua.

Sesuai dengan perintah bapak presiden Prabowo Subianto sangat jelas dan tegas kepada aparat penegak hukum, jika pengalokasian tanah bertentangan dengan kepentingan masyarakat harus di tindak, jika ada pelanggaran hukum harus ditegakkan.

Untuk instansi terkait seperti kementerian ATR / BPN diharapkan dapat turun ke Batam untuk melakukan audit menyeluruh persoalan tanah di kota Batam yang semakin hari semakin bertambah permasalahan, jangan – jangan laut di kota Batam sudah ada bersertifikat seperti daerah lain tutupnya.

Reporter : Redaksi

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *