Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Limbah dari PT Tan Indo Sukses (TIS) diduga mencemari lingkungan warga yang berada di RT. 002 RW. 019 Sei. samak Kelurahan Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Hal tersebut terungkap sebagaimana dikutip oleh RBNnews.co.id dari pemberitaan media AYOOBATAM.COM yang terbit pada hari Sabtu (18-01-25) yang lalu.
Dijelaskan dalam pemberitaan tersebut, air berwarna putih berbusa dan berbau menyengat (diduga limbah) dari perusahaan pengolahan plastik tersebut kerap membanjiri halaman rumah warga, terutama saat hujan deras atau tengah malam.
Bau menyengat yang terus-menerus tersebut membuat warga khawatir akan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan jangka panjang.
“Air limbah produksi sering meluap ke halaman belakang rumah tengah malam. Dulunya kami punya sumur di belakang rumah, tapi sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi karena tercemar bau limbah, makanya kami tutup sumurnya,” ucap warga yang tak mau menyebut namanya, Sabtu (18/1/25).
Warga mengaku telah melaporkan masalah ini ke RT dan RW setempat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Kekecewaan ini memicu ancaman aksi demonstrasi jika pihak perusahaan tidak segera memberikan solusi.
“Jika pembuangan air limbah itu terus mengalir keluar di area rumah, kami akan unjuk rasa di depan perusahaan,” tegas salah satu warga yang terdampak.
Dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di PT. TIS semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa pembuangan limbah dilakukan secara sengaja.
Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak PT. TIS melalui WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan tanggapan resmi.
Kejadian ini pun menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang terkait pengawasan aktivitas perusahaan pengolahan limbah di Batam.
Demikian pemberitaan yang telah diterbitkan oleh AYOOBATAM.COM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, S.T mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Kita check dulu,” Jawab Muhammad Rudi melalui pesan WhatsApp nya saat diminta tanggapan oleh awak media RBNnews.co.id, Sabtu (25-01-25).
Limbah yang mencemari lingkungan masyarakat dapat dikenakan hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Berikut beberapa pasal yang relevan:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. *Pasal 69*: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
2. *Pasal 98*: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. *Pasal 99*: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan karena kealpaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
1. *Pasal 33*: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan sampah wajib mengelola sampah yang dihasilkannya.
2. *Pasal 35*: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penc
Sumber: RBNnews.co.id
Reporter : Redaksi