banner 728x250

Pemkot Bitung Diduga Lamban Tindak ASN Tak Netral, Aktivis Desak Sanksi Tegas. Bitung Sulawesi Utara

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Bitung – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kota Bitung kembali mencuat. Aktivis Robby Supit mendesak Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bitung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ASN yang terindikasi berpihak dalam kontestasi politik.- Senin, ( 3/2/2025).

banner 325x300

Supit menyoroti lambannya respons Pemkot Bitung terhadap rekomendasi BKN yang merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini mencakup 19 ASN, di mana sembilan di antaranya diketahui berfoto bersama salah satu calon kepala daerah, sementara sepuluh lainnya diduga menghadiri kediaman calon terpilih dan memberikan ucapan selamat dengan mengangkat dua jari—gestur yang disinyalir sebagai bentuk dukungan politik.

“Proses ini sudah berjalan lama, Bawaslu telah melakukan tugasnya, dan BKN sudah mengeluarkan rekomendasi. Namun, sampai saat ini, Pemkot Bitung terkesan diam dan belum mengambil langkah konkret. Ini jelas bentuk pembiaran terhadap pelanggaran aturan netralitas ASN,” tegas Supit.

Dia menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN dalam pemilu adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas birokrasi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ASN yang terbukti berpihak dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemecatan tidak dengan hormat. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa berujung pada pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Supit juga mengingatkan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara jelas mengatur netralitas ASN dalam pemilu, termasuk larangan berpartisipasi dalam kampanye dan memberikan dukungan kepada calon tertentu. “Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka ini akan menjadi preseden buruk yang mencoreng profesionalisme ASN dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi,” tambahnya.

Dia mendesak Walikota dan Sekda Bitung untuk segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi BKN. “Jangan sampai ini menjadi kebiasaan. Jika tidak ada sanksi tegas, maka ke depan ASN akan semakin berani melanggar aturan tanpa rasa takut. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada aturan, bukan pada kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Publik kini menanti, apakah Pemkot Bitung akan bertindak tegas atau justru terus membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.

Editor/M.M.79

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *