Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Tim terpadu melakukan pembongkaran bangunan kos – kosan semi permanen milik warga yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan rumah liar (Ruli) di Kampung Madani di Simpang Dam, Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan dihadiri kurang lebih 50 tim terpadu ada dari Polri, Pol PP, Ditpam, TNI , Kelurahan dan RT setempat, pada Rabu, (19/2/2025) pukul 13:00 wib sampai selesai.
Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pembongkaran yang dilakukan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba.Menjelaskan bahwa Batam tidak ada tempat bagi peredaran Narkoba,” tegasnya.
Pembongkaran merupakan langkah nyata dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan visi nasional melindungi generasi muda Indonesia.
Diharapkan Batam lebih aman, bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter : Redaksi