Riau,pikiranrakyatnusantara.com – Video pengeroyokan seorang ASN di pekan baru viral setelah akun Instagram Jhon LBF dan Akun Instagram anggota komisi 3 DPR RI Rizki Faisal memposting video tersebut.
Dalam video korban bernama Ade menerbitkan bukti- bukti berupa surat penangkapan dan surat penetapan tersangka dan menduga bahwa pihak Polsek Bukit Raya, Pekanbaru Riau tidak serius menangani perkara itu.
Beberapa kejanggalan yang diposting divideo tersebut antara lain tidak ditangkapnya tersangka namun menjadi tahanan rumah, padahal polisi sudah menetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP junto 351 (pengeroyokan), di video juga terdapat postingan Sosmed tersangka yang pergi plesiran keluar kota.
Lebih lanjut korban meminta agar Kapolda Riau turun tangan terkait kasus ini, menurut korban kasusnya mandek dari bulan September hingga bulan Februari ini, korban menduga ada kejanggalan karena tersangka tidak juga ditahan dan kasusnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan, padahal sudah lebih dari lima bulan sejak penetapan tersangka diterbitkan.
Sejak video tersebut beredar pada hari selasa (18/02/2025) sore sudah ditonton lebih dari 270 ribu kali, postingan ini juga ratusan like dan diwarnai komentar netizen yang pro dan kontra, namun sebagian terbaca memberikan komentar diluar konteks dan sepertinya tidak melihat video tersebut dengan bijak.
Dalam akhir video korban Ade menuliskan “ dari awal kejadian saya mencari sendiri pelaku yang terlibat pengeroyokan yang saya alami, karena pihak Polsek hanya menahan pelaku utama, yang bikin saya miris pelaku bebas pergi-pergi padahal statusnya tersangka dan tahanan rumah, saya minta tolong ke Bapak Kapolda Riau agar saya bisa mendapatkan keadilan.”
Kronologi kejadian
Pada hari jumat tepat nya tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 22.45 WIB saya Bersama rekan saya bernama hendri mendatangi tersangka bernama ahmad fauzi di salah satu café Bernama bonde di jalan pahlawan kerja marpoyan karena yg serangkutan meminta saya untuk datang ke sana, Ketika saya sampai dan menuju kearah tersangka ternyata tersangka langsung menyerang saya menggunakan kursi yang menyerang saya yg kemudian di susul oleh teman teman nya yg ikut menyerang saya dari berbagai arah.
Kemudian teman saya Bernama hendri menoba membantu menolong saya yg pada saat itu di serang oleh beberapa orang dan tersangka bernama ahmad fauzi tersebut, tetapi teman saya hendri juga ikut diserang oleh teman teman nya tersangka, sehingga ada salah satu pengunjung di sana yg berhasil menyelamatkan kami dari penyerangan tersebut.
Setealah dari kejadian tersebut, korban Bersama teman saya pergi ke RS bayangkara untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke pihak polsek bukit raya pada tanggal 7 September 2024.
Laporan saya diterima oleh pihak polsek bukit raya dan dimintai keterangan oleh pihak polsek dmn dengan beberapa bukti, hasil visum dan keterangan saya sebagai korban beserta 2 orang saksi pihak polsek berhasil menangkap tersangka pengeroyokan bernama ahmad fauzi.
Tersangka ahmad fauzi di tangkap di rumah nya pada hari senin tanggal 10 Oktober 2024,
dalam proses pada saat penangkapan sampai saat ini yg bersangkutan tidak pernah di tahan dangan alasan jaminan dari orang tua nya yg merupakan salah satu ASN provinsi Riau. Sehingga tersangka tidak pernah dilakukan penahanan sampai saat ini.
Adapun beberapa bukti yg saya temukan bahwa tersangka dalam status tahanan rumah atau tahanan kota, melakukan beberapa kegiatan yg diluar Batasan seperti masih berkeliaran dan bahwa melakukan perjalanan ke luar kota dan luar provinsi.
Korban sudah berkali kali- kali menemui pihak Proses hukum yg ditangani oleh pihak polsek seperti tidak ada kejelasan, Dimana proses penyidikan masih tertahan dan belum ada progres yang berlanjut hingga tahap kejaksaan. Keterangan dari pihak polsek yg menjelaskan untuk kewenangan penahanan tersangka ada pada pihak kejaksaan karena berkas akan di limpahkan ke kejaksaan.
Reporter : Redaksi