Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan BBM bersubsidi di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial C (44), warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diamankan polisi saat tengah menyimpan ratusan solar bersubsidi dirumahnya.
Tersangka diringkus pada Kamis 13/02/25 sekitar pukul 03.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ary Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang mencurigai aktifitas tersangka saat membeli BBM jenis solar subsidi di SPBUN Limbangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di SPBUN Limbangan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka membeli solar subsidi dengan menggunakan surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, kepada awak media.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan kerumah tersangka, hasilnya petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan didalam garasi rumahnya.
Dari penggrebekan dirumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 115 jerigen yang berisi masing – masing 30 liter solar subsidi, 1 unit motor Honda supra 125 bernomor polisi E 2256 RM warna merah hijau, 1 buah gayung warna biru muda, 1 buah corong plastik warna coklat, 1 buah baskom warna hijau, 5 lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat, serta satu bilah papan kayu.
Kasatreskrim menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tambah AKP Hillal Adi Imawan.
(Udin S )