Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Hampir semua orang baik tokoh masyarakat, praktisi, aktivis maupun masyarakat, tidak henti-hentinya membahas persoalan perobohan Hotel Pura jaya yang dimotori oleh BP Batam.
Namun sampai saat ini,belum ada pertanggungjawaban secara hukum pelaku perobohan ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media (0 3 / 03 / 2025 ).
Mengingat hotel pura jaya bukan bangunan ilegal, karena berdiri memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB ), dan tanpa keputusan pengadilan dirobohkan, sangat jelas tindakan pidana para pihak yang merobohkan,baik secara langsung maupun mendukung kegiatan perobohan Hotel Pura jaya tersebut.
Lanjut Ismail, jika pihak hotel pura jaya telah melaporkan kepada pihak berwajib,patut disayangkan jika tidak diproses, seharusnya pihak pura jaya melalui kuasa hukumnya mempertanyakan, kenapa laporan tersebut tidak diproses.
Mengingat ini menyangkut kepentingan investasi seharusnya pihak penegak hukum, tidak ada alasan untuk menghambat laporan tersebut.
Saya sarankan agar laporan tersebut di bawa dan di laporkan kepada institusi yang lebih tinggi lagi, jika instansi di daerah tidak berjalan, karena menyangkut kepentingan kondusifitas investasi di kota Batam.
Sebetulnya persoalan perobohan Hotel Pura jaya, inilah pintu masuk, dugaan adanya mafia lahan dan menyangkut persoalan hotel pura jaya, apapun alasannya tidak ada pembenarnya, karena jika alasannya WTO habis, negara tidak pernah dirugikan karena ada regulasi, jika WTO terlambat ada biaya denda.
Kita dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, siap bekerja sama dengan kuasa hukum pura jaya untuk sama – sama berjuang, menuntut keadilan sampai persoalan perobohan Hotel Pura jaya mendapatkan keadilan tutupnya.
Reporter : Redaksi