Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang,pada Rabu 12/3/2025
Dari pengecekan itu ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi netto dengan yang tertera di kemasan,Pengecekan tersebut dipimpin Ipda Yoga Nanda Pratama bersama anggotanya dengan menyasar sejumlah toko dan pedagang minyak goreng untuk memonitor harga, bahkan mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meskipun dalam kemasan tertera sebaliknya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen,” kata Hillal, Kamis 13/3/2025.
Masih dikatakan Hillal, masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan. Dan apabila menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
(Udin S )