banner 728x250
Berita  

Tokoh Melayu Anambas Geram Terhadap PT Pasifik Yang Robohkan Hotel Purajaya: Perbuatan Zalim

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com –  5 April 2025.Tokoh Melayu dari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), M Fadil Hasan, SH, menyatakan geram dan marah mengetahui PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) merobohkan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023. Tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum itu menyatakan siap menghadapi perbuatan zalim yang dilakukan tanpa dasar hukum.

banner 325x300

”Luar biasa, ada perbuatan pidana berupa perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang bernilai ratusan miliar, dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Dan, yang paling biadab, adalah tindakan yang tergolong pada tindak pidana tersebut, dilindungi aparat melalui Tim Terpadu. Satu-satunya perbuatan zalim yang dilindungi pemerintah,” kata M Fadil Hasan, SH, melalui sambungan telepon kepada media di Jakarta, 5/4/2025.

M Fadil Hasan merupakan putra daerah asal Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan (KK) Anambas, Fadil Hasan terlibat langsung sebagai anggota Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR). Kemudian pria yang memilih berprofesi sebagai praktisi hukum itu berjuang dalam pembentukan KK Anambas melalui Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA), sebagai Humas.

Menurutnya, pencabutan alokasi lahan dan dilanjutkan dengan perobohan hotel, merupakan tindakan biadab dan zalim. Dia mengakui Hotel Purajaya merupakan sebuah perusahaan terkemuka milik seorang pengusaha putra Melayu, tuan rumah di Tanah Melayu. ”Dirobohkan begitu saja tanpa dasar, sudah di mana keadilan? Saya seorang putra Anambas, dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepri, sering kali menginap di hotel tersebut. Jasa dan perjuangan pemilik hotel, ibarat air susu dibalas dengan tuba,” ucapnya.

Sebelumnya, M Fadil Hasan tidak percaya perobohan hotel dilakukan tanpa putusan pengadilan. ”Saya tidak menyangka ada tindakan super arogan, yang berani merobohkan hotel tanpa dasar hukum. Tetapi belakangan saya mendapat informasi akurat, bahwa hotel tersebut dirobohkan tanpa dasar hukum, dan dilindungi aparat. Mengapa aparat hukum tidak ada yang berupaya meluruskan aturan? Apakah semua sudah ‘dibeli’ dengan harga murah,” ujarnya.

PN Batam Menangkan PT Pasifik

Beberapa waktu lalu, PT Dani Tasha Lestari (DTL) telah melakukan serangkaian upaya hukum untuk mencari keadilan. Salah satu upaya adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perobohan hotel yang tidak didasari pada putusan pengadilan.

Pengrusakan, apalagi perobohan gedung, kata Kuasa Hukum PT DTL, Dicky Asmara Nasution, SH, merupakan tindakan melawan hukum, sebab pemilik gedung tidak memberi persetujuan, maka seharusnya ditempuh melalui jalur penetapan pengadilan. Tetapi penerima alokasi lahan, katanya, tidak beritikad baik untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

Saat ini PT DTL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku utama perobohan Hotel Purajaya, serta PT Lamro Matua Sejati (LMS) sebagai eksekutor yang merobohkan hotel.

Saat merobohkan, sekitar 600 personil yang tergabung dalam Tim Terpadu yang dibentuk oleh Wali Kota Batam saat itu, Muhammad Rudi, dikerahkan ke hotel Pura Jaya untuk melindungi aksi perobohan. Tim Terpadu terdiri dari Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kepolisian, dan TNI Angkatan Darat, Laut, Udara.

”Seyogyanya Tim Terpadu dibentuk untuk menertibkan bangunan liar di atas lahan-lahan yang digarap tanpa dasar hukum, bukan ditugaskan untuk mengawal perobohan gedung yang masih dalam sengketa, di mana bangunan dan fasilitas di atas tanah masih dikuasai pemiliknya. Pemiliknya diusir paksa, dan penghancuran dilakukan tanpa dasar,” pungkas Dicky Asmara Nasution.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *