Manado Sulut – Mafia Pasir ilegal Saat ini menjadi Trending Topik Ditengah – tengah Masyarakat Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung, 09/04/2025
Pasir ilegal Galian C Yang Disuplay Keluar Daerah Melalui Angkutan Kapal Tongkang saat ini Tidak Lagi melewati Pelabuhan Samudra Bitung, Diduga Melewati Jalur Manado Tepat Di dermaga AD.
Pantau Awak Media, Big bos JM Alias Jimy Mandagi Tersebut Membeli pasir kepada para petani penambang pasir di kota bitung yang tidak memiliki ijin Galian C,
Dugaan pemerintah kota Bitung saat ini tidak memberi Izin Galian C Matrial Jenis Pasir, artinya pengusaha Yang Mengaku Mempunyai Izin Resmi Harus Di Lidik dan ditindaklanjuti atas Kejelasan Izin Mereka.
Karena Saat Ini Proses Pengiriman Pasir Keluar Daerah, Lancar dan Seakan- Akan Izin Yang ada Pada Mereka Resmi.
Ironisnya Mafia Pasir ilegal Yang diduga,Disebut..Bos Besarnya berinisial JM Yang Membeli Langsung Kepada petani penambang pasir dari kota Bitung Dan Dimuat dengan Kapal Tongkang OCEAN PRIMA 802,
Manuvernya big bos JM Untuk Pengiriman Pasir Ilegal Melewati Pelabuhan AD Di Kota Manado, artinya dapat Diduga Kegiatannya Aman Dan Tidak Akan Tersentuh dari Pihak Terkait.
Keuntungan Mafia Pasir Dalam Per Kapal Tongkang dapat Meraup Ratusan Juta Rupia dan Diduga Sengaja JM Tidak Melakukan pemuatan Di Dermaga Samudra Bitung, Karena Alasan menghindar dari Retribusi Daerah.
Terkait Galian C Ilegal Harusnya Pihak pihak Yang Bertanggung Jawab Dari KSOP, Kejati Sulut, Kapolda Sulut, dan Pangdam dapat Melakukan Langka Antisipasi Kepada Mafia Yang Melalukan Pengiriman Pasir Tanpa Izin Keluar Daerah,
Dari Hasil Investigasi Awak Media Kalau Pasir Yang Di sedot Oleh Pengusaha Mafia Galian C, dapat mengakibatkan Bencana Alam Karena Daerah Kota Bitung, rawan Bencana dan Kalau Pasir disedot Terus, takutnya, Bitung akan tenggelam dengan banjir Bandang, itu Yang Kami Takutkan, Ucap,” Masyarakat yang Engan Namanya Disebut.
Galian C yang menyelundupkan pasir ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 33 UUD 1945*: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
2. *Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”
Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
2. *Denda*: Maksimal Rp 10.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
3. *Pencabutan izin usaha*: Galian C dapat kehilangan izin usahanya.
4. *Pengembalian kerugian*: Galian C dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
Peraturan Lain
1. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”
2. *Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”
(Team)