banner 728x250

Kapolres Indramayu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Desa Amis Cikedung

Kapolres Indramayu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Desa Amis Cikedung

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love


Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pelaku pencurian yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung,Kabupaten Indramayu kini sudah ditangkap polisi.

Pelaku yang masih merupakan warga desa setempat tersebut ditangkap di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis 10/4/2025,pukul 07.00 WIB.

Hari ini S dihadirkan polisi ke hadapan publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu,pada Jumat 11/4/2025.

banner 325x300

S pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,”ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media.

Pengungkapan ini diketahui berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan.

Polisi pun saat itu juga langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap kembali.

AKBP Ari pun berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S.

Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tutupnya

(Udin S )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *