Tanjungpinang,pikiranrakyatnusantara.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang merespons cepat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Laporan ini diajukan oleh Pimpinan Media Online Tinta Jurnalis News (TJN) beberapa pekan lalu.
Dalam laporan tersebut, dua akun Facebook, yakni akun dengan nama pengguna Edo Tinta dan Rendi Surya, diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa izin serta menulis narasi yang dinilai menyerang secara pribadi dan mencemarkan nama baik di ruang digital terbuka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 12 April 2025, Pimpinan TJN memenuhi undangan resmi dari Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami konten yang diunggah oleh kedua akun tersebut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik Unit Tipidter menyampaikan bahwa penelusuran terhadap identitas pemilik akun masih berlangsung, meskipun terkendala oleh keterbatasan teknis dalam pelacakan digital. “Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap identitas pelaku di balik akun tersebut,” ujar penyidik.
Pimpinan Tinta Jurnalis News menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. “Bravo untuk Polresta Tanjungpinang. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum. Semoga kasus ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari perilaku digital yang dapat merugikan orang lain. “Media sosial seperti Facebook seharusnya menjadi wadah komunikasi yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aktivitas di dunia maya tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak warga di era digital.