Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polda Jabar/Polres Karawang jalan surokunto arah Klari,mengada rilis terkait pengukapan kasus pencurian roda dua/ motor dengan barang bukti 4 unit motor jenis beat dan Scoopy,rilis dilaksanakan diaula Mapolres pada hari Senin 14 April 2025.
AKBP.”Viki Novian Ardiansyah.S.H.S.I.K .M.K.P M.si mengadakan pres Reles terkait pencurian bermotor dan mengaman 7 tersangka pencurian roda dua,dengan mengamankan empat unit motor jenis beat dan Scoopy serta 2 tabung gas LPG jenis melon serta kunci leter T.
Para tersangka dengan usia yang vareatif,dengan motif para pelaku seperti biasa dengan menggunakan kunci T.
Lokasi kejadian di beberapa tempat,terutama parkiran -parkiran perusahaan dan supermarket,para pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara dan penadah di kenakan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Abah Rudi)