Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Sudah Sekian Kali Boombastic Pub & KTV Batam yang beroperasi di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar disinyalir menyediakan sarana judi bola pimpong bagi pengunjung.
Diduga praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV dan cukup di Senangi pengunjung.
Adapun keberadaan judi bola pimpong di Boombastic Pub & KTV Batam ini, diketahui mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Lokasi kini mendadak di datangi pengunjung untuk bermain judi.
“Informasinya judi bola pimpong ini telah beroperasi di Boombastic sejak beberapa bulan lalu,” ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya, Selasa(15/4/2025).
Adapun Biasanya untuk cara kerja dan mudus judi Bola Pimpong ini yaitu penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor.
Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Minuman beralkohol.
Adapun bagi pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.
Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash.
Setiap putaran, wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.
Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait…?..jika tidak mengantongi izin,,Dia mana aparat hukum.??kenapa dilakukan pembiaran.
Adapun diatur dengantegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perjudian dianggap sebagai tindak pidana dan dilarang oleh negara. Aturan yang mengatur tentang perjudian tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan lain yang terkait. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian di Indonesia:
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 303 (1):
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Pasal 303 (2):
“Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, maka masing-masing orang yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik itu yang dilaksanakan secara terbuka di tempat umum maupun yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Pasal 303 Bis KUHP – Perjudian dengan Mesin
Pasal ini mengatur tentang perjudian yang menggunakan mesin. Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan mesin atau perangkat elektronik juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 303 Bis (1):
“Barang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.”
Pasal 303 Bis (2):
“Barang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewakan mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.”
Pasal ini lebih fokus pada penyediaan alat dan mesin yang digunakan untuk perjudian, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian alat judi tersebut.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.
Pasal 2:
“Segala bentuk perjudian yang dilaksanakan di Indonesia, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat pribadi, adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.”
Pasal ini menegaskan bahwa perjudian dalam segala bentuknya adalah tindakan ilegal di Indonesia, tanpa memandang tempat atau siapa yang terlibat.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal 6 UU ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi mereka yang membuat atau menyebarkan alat atau sarana perjudian.
Pasal 6:
“Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”
Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan alat perjudian juga akan dikenakan hukuman yang berat.
Pasal 481 KUHP – Penyelenggara Perjudian
Pasal ini mengatur tentang peran penyelenggara dalam tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.
Pasal 481 KUHP:
“Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang menjadi penyelenggara atau pengorganisir perjudian.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.
“Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan,” kata Hasfarizal kepada wartawan.
Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. ” Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami soal informasi keberadaan praktik judi bola pimpong tersebut.
“Terimakasih infonya, nanti coba kita cek dan dalami,” tutup Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi.
Reporter : Redaksi