Pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menilai penyidik Polda Kepri sudah bisa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menerbitkan SPDP dalam kasus dugaan pidana penimbunan Sungai Baloi di Perumahan Kezia Batam Center. Selain itu, Polda Kepri juga bisa menetapkan pelaku penimbunan dan yang memberi perintah sebagai tersangka.
“Unsur pidana dalam kasus penimbunan sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti untuk meningkatkan status menjadi penyidikan dan penetapan tersangka saya kira sudah cukup juga,. Apalagi yang ditunggu!” kata Cak Ta’in kepada media (21/4).
Menurut Cak Ta’in, kontruksi hukumnya sudah lengkap sebagai unsur pidana, bahkan bisa dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni UU tentang Lingkungan Hidup, UU tentang Tata Ruang dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polda hanya perlu memperkuat alat bukti yang ada yakni penimbunan sungai dengan material bekas bangunan dan alat berat berupa excavator milik Dinas BM-SDA Pemko Batam. Ketika sudah memeriksa saksi-saksi langsung dan tidak langsung, ditambah dengan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli hukum lingkungan, dan ahli hukum pidana khusus korupsi, maka alat bukti yang ada sudah cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan, menerbitkan SPDP dan menetapkan tersangka.
“Pasal yang dilanggar dalam setiap UU itu jelas dan tegas. Misalnya Pasal 47, 60 dan 374 UU PPLH, Pasal 69, 70 dan 71 UU Tata Ruang, serta Pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor. Penimbunan Sungai itu jelas tindak pidana. Pelakunya jelas. Alat buktinya nyata. Apa lagi yang ditunggu? Sudah bisa ditetapkan tersangka dan diterbitkan SPDP, ” ujar Cak Ta’in.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, penegakan hukum secara tegas terhadap penimbunan sungai tersebut akan menjadi momentum bagi Walikota Batam untuk membereskan masalah banjir secara tuntas. Penimbunan Sungai Kezia itu hanya salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Batam setiap kali turun hujan. “Masih banyak penyebab lain yang membutuhkan 1000 nyali dan keberanian seorang walikota Amsakar Ahmad untuk menindaknya, kalau yang ini saja tidak berani menuntaskan maka jangan harap yang lain bisa ditindak tegas,” ucapnya.
Awal ditemukan kasus penimbunan sungai Baloi di Perumahan Kezia Batam Center yang diungkap warga perumahan, langsung direspon keras oleh Wakil Walikota Batam Li Claudia, bahkan turun langsung beberapa kali ke lokasi penimbunan. Sayangnya aksi tersebut perlahan menghilang dengan indikasi bakal menguapnya kasus penimbunan itu dari proses hukum. Bahkan diam-diam BP Batam telah menyiapkan rencana membangun taman di lokasi tersebut sebagai tempat bermain dan wisata. Rencana yang bocor ke publik itu membuat pejabat BP Batam kelabakan untuk menjelaskan dan akhirnya diakui dengan bangga baik oleh Kepala BP Batam Amsakar Ahmad dan wakilnya Li Claudia bahwa lokasi tersebut akan dibangun taman.
Proses hukum di Polda Kepri yang terkesan mandeg dan bakal tidak dilanjutkan itu membuat aktivis geram. Salah satunya seperti yang disampaikan Cak Ta’in yang dalam beberapa kesempatan terus menyorot kejadian tersebut. Dia menilai masih banyak pelanggaran lingkungan dan tata ruang sebagai penyebab banjir di Kota Batam yang harus dibereskan. Sehingga proses hukum itu penting untuk mendukung program pemerintah Batam menuntaskan masalah banjir di Kota Batam setiap kali terjadi hujan deras. Ada bangunan di bantaran sungai, ada di atas sungai, ada alur sungai yang diubah, bahkan ada yang muara sungai ditutup dengan reklamasi.
“Proses hukum itu penting untuk pembangunan. Tidak bisa bersikap kompromi dalam pelanggaran hukum. Aturan harus ditegakkan. Sebab dalam kompromi pasti ada kompensasi. Bentuknya yang sering terjadi ya gratifikasi atau suap menyuap. Pointernya sekarang, perbuatan itu memenuhi unsur pidana. Dimulai dengan setiap orang pegawai negeri atau pejabat negara; memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi; dengan melawan hukum; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan; dan dapat merugikan keuangan negara. Penimbunan sungai itu jelas pidana, jangan ditoleransi sebab berbahaya bagi pelanggar yang lain,” jelas Cak Ta’in.
Beberapa orang yang disebut dan sempat dipanggil penyidik Polda Kepri mulai dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, juga Kadis BM-SDA Pemko Batam yang terlebih dahulu diminta keterangannya. Seharusnya pemilik dan penerima alokasi lahan juga diperiksa karena sebagai pihak yang paling berkepentingan dan diuntungkan dari penimbunan tersebut. “Persoalannya sederhana kalau serius,” tegasnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, tindakan pidana itu mempunyai implikasi yang besar dan serius bagi masyarakat Batam. Penimbunan itu berpotensi menimbulkan banjir setiap kali hujan, itu terbukti dengan banjir yang sudah mulai memasuki beberapa rumah di Kezia akibat air sungai meluap akibat hujan deras pada Minggu 20 April 2025 kemarin. Tentu akan menimbulkan kerugian material bahkan berbahaya bagi masa depan Kota Batam. Dikabarkan sejumlah wilayah juga mengalami banjir yang cukup besar, bahkan di bawah laluan Madani Simpang Jam yang terhubung langsung dengan sungai juga meluap, apalagi wilayah Nagoya Jodoh sudah seperti menjadi langganan banjir setiap hujan deras.
“Berjalan atau tidaknya proses hukum itu gampang, bisa dilihat dari sikap aparat penegak hukumnya. Kalau mau serius pasti sudah bisa ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka dan menerbitkan SPDP, tapi kalau tidak berniat melanjutkan pasti seribu alasan digunakan untuk tidak melakukan. Jadi tinggal dikonfirmasi saja kepada pihak Polda Kepri yang sudah memulai memproses ini sebelumnya. ” urainya.
Cak Ta’in berharap Polda Kepri serius dalam menuntaskan kasus penimbunan sungai tersebut untuk menyelamatkan Kota Batam dari masalah yang pelik yakni banjir. “Masalah penimbunan sungai itu sangat serius, jika ini diabaikan dari proses hukum. Maka masalah banjir di Kota Batam tidak bakal bisa dibereskan. Jadi gak usah mimpi lah Batam bakal jadi kota maju, apalagi berharap ada investasi bakal masuk.” ujarnya dengan geram.
Cak Ta’in menambahkan, masyarakat Kota Batam yang berkepentingan akan masa depannya lah yang harusnya menuntut proses hukum itu dituntaskan. Jika mereka tidak perduli dan menganggap sebagai hal biasa dan tidak penting, maka jangan menuntut banyak dari kepemimpinan yang ada. “Jika untuk masa depannya sendiri mereka tidak perduli, ya kita yang cuma tukang bersuara apa yang bisa diperbuat lebih. Tapi persoalan ini tetap menjadi fokus kita. Kita lihat saja dalam beberapa pekan ke depan perkembangan yang bakal terjadi. Toh masih ada alternatif lainnya yang bisa dilakukan jika kita serius dan konsisten dalam perjuangan ini,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi