Pikiranrakyatnusantara.com – 25 oktober 2025, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Cabang Kota Batam secara resmi melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Lik Khai anggota DPRD Provinsi Kepulauan riau dari Fraksi Partai NasDem.
Laporan ini sebagai wujud keseriusan SEMMI Cabang Batam dalam mengawal praktik pengrusakan terhadap lingkungan di Kota Batam yang selama ini tumbuh subur. Perubahan fungsi lahan yang pada akhirnya menimbulkan banyak kerugian seperti Banjir, tanah longsor dan bencana alam lainnya yang tak jarang di dalangi oleh pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. ” penimbunan Daerah Aliran sungai (DAS) Baloi menjadi satu dari sekian banyak pengrusakan lingkungan yang terjadi di batam, kita tak mau kecolongan lagi, walaupun Lik Khai Pejabat publik yang punya Power Besar di Batam, tak menggentarkan langkah kami untuk menyeretnya ke Proses hukum, baik itu di Kepolisian, Partai yang menaunginya, Badan Kehormatan DPRD Kepri, hingga nantinya akan kami teruskan langkah kami ke Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup”. Ungkap Murset Pahmi Ketua Cabang SEMMI Batam.
Kasus yang bergulir mulai bulan maret ini sekarang tampak jalan di tempat, proses hukum yang berjalan di Polda Kepri pun kami nilai lamban, petunjuk dan bukti-bukti di lapangan jelas mengarah ke Lik Khai sebagai pemberi Perintah dalam penimbunan Daerah Aliran sungai (DAS) Baloi tersebut. Harusnya status Lik Khai sudah tersangka, tunggu apa lagi. Semua orang juga tau dan bisa menilai kalau itu penimbunan sungai bukan normalisasi sungai. ” kami minta polda Kepri tak main-main dalam hal ini, jangan mau di intervensi Oleh Pihak manapun, jangan buat kecewa masyarakat atas proses hukum yang lambat”. Tegas Murset Pahmi.
Lanjut kata Murset, kami menduga ada upaya-upaya untuk menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi, kasus ini tidak bisa berhenti dengan mengembalikan sungai tersebut seperti kondisi semula, tindak pidananya sudah terjadi, masyarakat sekitar sudah terdampak, maka dari itu pelakunya harus segera di proses. Sekarang berseliweran berita bahwa lokasi tersebut akan di buatkan ruang terbuka hijau (RTH), fokus publik jadi terpecah, padahal permasalahan sebelumnya yaitu penimbunan secara ilegal terhadap sungai tersebut belum di tuntaskan, kan aneh, menguatkan dugaan kami bahwa kasus ini akan di tutup buku, tandas Murset.
Terkahir, kami dari SEMMI Cabang kota Batam berharap Laporan kami di Badan Kehormatan DPRD Kepri ini dapat segera di tindak lanjuti, Badan Kehormatan DPRD Kepri segera melakukan investigasi, segera lakukan sidang etik terhadap Lik Khai atas penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan, bahkan jika diperlukan Non Aktifkan Lik Khai sebagai anggota DPRD Kepri sampai Proses Hukumnya selesai. Tutup Murset Pahmi.
Reporter : Redaksi