Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp. 1.330.629.000,- hasil eksekusi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap,pada Senin (05/05/2025).
“Dua terdakwa inisial RD dan BP telah membayar uang pengganti dengan jumlah masing-masing Rp.374.464.500 untuk RD, sedangkan BP harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.374.464.500 dan uang rampasan negara sejumlah Rp.581.700.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma.
Arief, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo, menjelaskan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025 untuk RD.
Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025, dengan inisial terdakwa BP.
Selain itu, Kejari Indramayu juga telah telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara dalam 2 perkara lainnya yang telah inkracht, tepatnya pada 6 Maret 2025 dan 14 April 2025 lalu.
Pertama, pada perkara tipikor dalam pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, dengan inisial terpidana RR telah membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.189.871.205.
Kemudian pada perkara Tipikor atas penyimpangan penggunaan dana Pendapat Asli Desa (PAD) TA 2021 yang bersumber dari sewa tanah kas bengkok, titisara dan eks pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama terpidana DD telah membayar uang pengganti sejumlah Rp.88.000.000, dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 352.125.278. Sehingga terhadap terpidana masih memiliki sisa kewajiban pembayar uang pengganti sebesar Rp.264.125.278,” ungkap Arief.
“Terhitung hingga periode bulan Mei 2025, Kejari Indramayu telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti dan uang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi yang disetorkan ke kas negara dengan total senilai Rp. 2.608.500.205,” tutupnya.