banner 728x250

Beredar Video Keterlibatan Deputi BP Batam Sudirman Saad Terkait Pencabutan Lahan Purajaya

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Pikiranrakyatnusantara.com –  10 Mei 2025.Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, disebut sebagai salah satu pimpinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang turut terlibat dalam proses pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari, pemilik Hotel Purajaya. Sudirman Saad, ketika menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi di bawah Muhammad Rudi sebagai Kepala (Ex Officio) BP Batam sempat menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan PT DTL, namun akhirnya tidak dilakukan.

banner 325x300

 

”Saya no comment (soal keterlibatan Sudirman Saad ketika menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya). Lebih baik tanyakan Pak Sudirman Saad, waktu itu Deputi 3 BP Batam. Saya takut belau amnesia. karena beliau yang mengajak saya ketemu di Hotel Radisson, lantai 3 Indoor swimming pool (untuk membahas pembatalan pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya),” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, dalam satu potongan video pendek yang beredar di media sosial, dikutip media ini, Sabtu, 10/5/2025.

 

Terlihat dalam video pendek, sejumlah wartawan menanyakan secara doorstop kepada Rury Afriansyah tentang keterlibatan Sudirman Saad dalam pencabutan alokasi lahan. Wawancara doorstop, yakni wawancara singkat dan spontan yang dilakukan di depan pintu saat wartawan mencegat narasumber yang hendak masuk ke kantornya. Menurut sumber tertutup, pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya milik PT DTL menjadi konsumsi mafia lahan.

 

Pihak PT DTL berupaya memohon BP Batam agar membatalkan pencabutan alokasi lahan 10 hektar yang dinyatakan telah dicabut lewat surat pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan 10 hektar dengan nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019. Hingga akhir 2019, Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL berupaya membujuk pejabat BP Batam agar membatalkan pencabutan alokasi, dan sempat dijanjikan akan dibatalkan oleh Sudirman Saad, namun akhirnya gagal.

 

Sudirman Saad, meminta Rury Afriansyah menemuinya di Hotel Radisson, Sukajadi pada Desember 2019 untuk membahas rencana pembatalan pencabutan. Ada kode ‘Hansaplast’ disebut Sudirman sebagai bahasa isyarat. Pihak Rury, dalam pertemuan dengan Sudirman Saad, baik di ruangan kantor Sudirman Saad bersama Rochmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan), maupun dalam pertemuan di Hotel Radisson, menyatakan kesanggupan membayar sejumlah uang kompensasi dari rencana pembatalan pencabutan alokasi lahan itu.

 

Ketika media menanyakan Sudirman Saad melalui hubungan telepon, Sudirman Saad tidak bersedia menerima komunikasi telepon dari wartawan. Kemudian ketika dihubungi lewat pesan singkat (SMS), Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan itu pun tidak membalas. Media minta konfirmasi tentang penjelasan Rury Afriansyah, apakah benar Sudirman Saad menjanjikan agar Faktur UWTO 10 ha Hotel Purajaya bisa diterbitkan dan Sudirman Saad menyatakan akan memperjuangkannya, asalkan pihak DTL menyiapkan perban Hansaplastnya.

 

Namun sepekan ditunggu tidak ada respon Sudirman Saad, meski dalam notifikasi pesan, konfirmasi yang disampaikan wartawan telah diterima oleh perangkat komunikasi milik Sudirman Saad. Hal yang sama Ketika diminta konfirmasi melalui telapon. Hubungan telepon telah tersambung dengan baik, namun tidak diterima oleh perangkat Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam itu.

 

Sebelum alokasi lahan dicabut, sebagaimana diberitakan sejumlah media, buronan Interpol Ted Sioeng melakukan komunikasi intensif dengan BP Batam untuk menguasai lahan seluas 30 hektar milik PT DTL di Nongsa, Batam, tempat berdirinya Hotel dan Resort Purajaya. Rury Afriansyah, ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya sempat dijanjikan oleh pimpinan di BP Batam untuk membatalkan pencabutan alokasi lahan yang kini diserahkan ke PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).

 

Sudirman Saad di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, memiliki kewenangan pengalokasian dan pencabutan alokasi lahan di Pulau Batam, Rempang, dan Galang. Tetapi pada akhirnya, PT DTL kehilangan lahan 30 hektar, yakni dicabut lewat surat pemberitahuan pada Agustus 2019 untuk lahan 10 hektar tempat Gedung Hotel Purajaya berdiri, serta pada Mei 2020 untuk 20 hektar tempat fasilitas pendukung Hotel Purajaya.

 

Bukan saja dicabut lahannya, Hotel Purajaya bersama fasilitas pendukung seperti power house, mes karyawan, belasan vila mewah, dirubuhkan oleh PT PEP pada 21 Juni 2023, dengan eksekutor PT Lamro Martua Sejati (LMS) dan dikawal 600 personil Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kepolisian, TNI dari AD, AL, dan AU. Kesewenangan yang dialami pemilik Hotel Purajaya itu telah dilaporkan ke Polda Kepri hingga ke Mabes Polri, dan mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) namun belum membuahkan hasil.

 

Reporter : Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *