banner 728x250

Diduga Karna Diiming-imingi Uang Tiga juta Rupiah, Gadis Di Bawah Umur Hampir Jadi Korban (Trafiking)

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Bitung – Maraknya penjualan anak di bawah umur (Trafiking) baru- baru ini terjadi di kota Bitung dengan korban bernama yang berinisial (A.nd) diduga  yang mana korban telah di bawah ke pulau Taliyabu Almahera dengan kapal sabuk 88 dari pelabuhan Bitung pada Jumat malam 09/05/2025 pukul, 02:00 WITA

banner 325x300

Alamat korban kampung mangga dua kelurahan, Girian indah kecamatan Girian, kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dengan adanya kejadian ini ibu si korban Irma Makalala,  telah mengaduh dan melaporkan ke Polresta Bitung, hari Sabtu, tanggal 10/05/2025,

Kronologis kejadian diduga yang mana anak di bawah umur A,nd. berpamitan kepada ibu kandungnya mau’ kerja di rumah makan, lalu ibu kandungnya bertanya kepada anak nya bernama alcika maulia ndel, mau’ kerja dimana, lalu, ia menjawab Ternate.” katanya

Identitas Korban nama : acika maulia ndele umur, 15 tahun tempat tanggal lahir Bitung 25/02/2010

mo

Identitas pelaku nama : kenli oley umur, 18 tahun tempat tanggal lahir Bitung 11/11/2007

Korban menjelaskan bahwa mana ia di bodohi atau di jebak oleh salah teman nya yang bernama kenli oley bersama ibunya Jesika kenly oley, yang mana korban di iming imingi dan di janjikan uang senilai Rp, 3,000,000 tiga juta rupiah untuk. untuk bekerja di rumah makan, namun Hal yang menyejukkan korban semat kaget tempat yang di katakan oleh kenly oley anak tersebut, bukannya rumah makan tapi sebuah kafe si korban akan dijadikan salah satu pramusaji (ledis) di salah satu kafe berada di Falabisahaya.

kenly oley menghubungi saya melalui chat, katanya kamu mau cari kerja, lalu korban membalas chatnya, mau kerja apa,” balas si korban, lalu si kenly membalas chat si korban,” kerja di kafe tapi hanya di Ternate, tapi ada uang muka (panjar), korban membalas berapa, lalu kenly berkata 3,000,000 tiga juta rupiah, lantas korban mau karna akan di berikan uang muka tiga juta, setelah jumat pagi sekitar jam 05:00 pagi korban di jemput oleh pelaku.

lalu korban bertanya kepada ibunya kenly, Jesika. kata ibu kenly yang mana uang mukanya (panjar) hanya 1,000,000 satu juta rupiah, sampai 1,500,000 satu juta limah ratus, ribu
, lalu si korban kaget yang dia tau uang mukanya 3,000,000 kata kenli, lalu mereka beranjak pergi menuju ke rumah pelaku yang satu ohm Riko, lalu kata ohm Riko mereka nga berani kasih 1,000,000 satu juta rupiah yang mana palingan hanya 500,000 limah ratus ribu uang mukanya susahnya 500,000 limah ratus ribu nanti kalau sudah tiba di tempat kerja.
lalu korban bertanya apa nama kafenya, tapi mereka tidak memberitahukan nama kafenya, lalu kata mereka hanya di Bobon

Setelah itu korban langsung naik ke kapal lalu berangkat, setelah paginya korban bertanya pada pelaku lainnya, ohm Une, kata nya hanya dua orang yang akan pergi ke bobong, lalu korban kaget dia hanya sendiri yang ke palabisahaya sedangkan korban tidak tahu suasana di sana.

Lalu korban bertanya pada teman satu kapal dengannya yang menuju Sanana, katanya kepada korban di tempat yang tujuh tempatnya berbahaya,” kata temannya, lalu korban menangis dan mengatakan aku ingin pulang,

Berselang berapa waktu Pelaku (Trafiking) berhasil di amankan oleh. polres Taliabu, dua orang pelaku yang membawa, anak dibawah umur, si pelaku sudah dewasa biasa’ di sapa Abang une, dan temannya Riko.

Polwan dari Polres Taliyabu menjelaska bahwa ia sudah menangani anak, dibawah umur yang bernama acika dan ia pun bilang kepada ibu kandungnya. dari anak korban melalui via wa. ia akan. Mengantar anak tersebut, pulang ke, Bitung.

Selanjutnya Ibu Korban melaporkan ke dua pelaku (Trafiking) ke Polres Bitung yang mana kedua pelaku sudah di amankan oleh polres Taliabu, kalau bisa Polres Bitung agar bisa menahan kedua pelaku kenly oley Dan ibunya Jesika, sebagai pelaku penjualan anak. Di bawah umur, ujar.” Polwan Poles Taliyabu,

Irma Makalala Ibu kandung dari korban Trafiking mengucapkan banyak terimakasih kasih Buat polres Taliabu, Khususnya ibu polwan yang sudah melindungi anaknya bernama Acika Maulia Ndele,

Diminta untuk Polres Bitung, agar kasus tersebut. Bisa di ungkapkan dan di proses secara hukum dan UUD perlindungan anak, dan mengenai kasus penjualan manusia, (Trafiking),” tutupnya

MM.79

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *