pikiranrakyatnusantara.com – 15 Mei 2025,Jagat maya dihebohkan dengan viralnya video perkelahian remaja putri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang anak perempuan. Insiden ini terjadi pada minggu, 11 Mei 2025, usai pertandingan futsal antar remaja.
Korban NA (14), mengalami tindakan kekerasan oleh rekan sebayanya, P, yang juga masih di bawah umur. Perselisihan dipicu hasil pertandingan futsal yang memicu adu mulut hingga berujung perundungan fisik dan verbal.
Polres Sambas Bergerak Cepat, Proses Hukum Sesuai UU Perlindungan Anak
Pihak Polres Sambas bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban dan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPPAD Kalbar, Dinas P3AP2KB, dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi anak serta pengamanan barang bukti.
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban,” tegas Hoerrudin.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pentingnya pendekatan yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. “Tidak boleh ada aksi main hakim sendiri. Kita harus hormati proses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Ketua DPD MAUNG Kalbar: “Anak Harus Dirangkul, Bukan Dihukum Sosial!”
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dan KPPAD Kalbar. “Bravo Pak Polisi dan KPPAD! Ini contoh penegakan hukum yang humanis dan profesional. Kita harus sepakat: anak-anak bukan objek pelampiasan emosi!”
Andri juga menyerukan peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, dan satuan pendidikan dalam membangun pendekatan yang lebih empatik. “Anak-anak kita butuh dirangkul dan dipahami. Setiap zaman melahirkan karakter anak yang berbeda, dan kita sebagai orang dewasa harus menyesuaikan pendekatan kita,” ujarnya
Perlindungan Psikologis & Proses Hukum yang Humanis
mengingatkan dampak jangka panjang terhadap korban perundungan. “Kasus semacam ini bisa menyebabkan trauma, kecemasan sosial, dan penurunan prestasi belajar. Pendampingan psikologis adalah hal mutlak,” katanya.
mengingatkan dampak jangka panjang terhadap korban perundungan. “Kasus semacam ini bisa menyebabkan trauma, kecemasan sosial, dan penurunan prestasi belajar. Pendampingan psikologis adalah hal mutlak,” katanya.
Penutup: Edukasi, Empati, dan Perlindungan adalah Kunci
Kasus perundungan di Sambas menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk kembali memperkuat ekosistem perlindungan anak. Anak-anak adalah aset bangsa, dan menjaga mereka dari kekerasan fisik maupun psikologis adalah kewajiban bersama.
[15/5 20.44] Andi Maung Kalbar: Tegas dan Sigap! Polisi & KPPAD Kalbar Tangani Kasus Perundungan Anak di Sambas, Ketua DPD MAUNG Kalbar: Bravo Pak Polisi!
Sambas, 15 Mei 2025 –
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya video perkelahian remaja putri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang anak perempuan. Insiden ini terjadi pada minggu, 11 Mei 2025, usai pertandingan futsal antar remaja.
Korban NA (14), mengalami tindakan kekerasan oleh rekan sebayanya, P, yang juga masih di bawah umur. Perselisihan dipicu hasil pertandingan futsal yang memicu adu mulut hingga berujung perundungan fisik dan verbal.
Polres Sambas Bergerak Cepat, Proses Hukum Sesuai UU Perlindungan Anak
Pihak Polres Sambas bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban dan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPPAD Kalbar, Dinas P3AP2KB, dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi anak serta pengamanan barang bukti.
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban,” tegas Hoerrudin.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pentingnya pendekatan yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. “Tidak boleh ada aksi main hakim sendiri. Kita harus hormati proses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Ketua DPD MAUNG Kalbar: “Anak Harus Dirangkul, Bukan Dihukum Sosial!”
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dan KPPAD Kalbar. “Bravo Pak Polisi dan KPPAD! Ini contoh penegakan hukum yang humanis dan profesional. Kita harus sepakat: anak-anak bukan objek pelampiasan emosi!”
Andri juga menyerukan peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, dan satuan pendidikan dalam membangun pendekatan yang lebih empatik. “Anak-anak kita butuh dirangkul dan dipahami. Setiap zaman melahirkan karakter anak yang berbeda, dan kita sebagai orang dewasa harus menyesuaikan pendekatan kita,” ujarnya
Perlindungan Psikologis & Proses Hukum yang Humanis
mengingatkan dampak jangka panjang terhadap korban perundungan. “Kasus semacam ini bisa menyebabkan trauma, kecemasan sosial, dan penurunan prestasi belajar. Pendampingan psikologis adalah hal mutlak,” katanya.
menekankan pentingnya pendekatan restorative justice. “Anak pelaku bukan penjahat. Mereka harus diarahkan, bukan dihukum berat. Pemulihan dan pendidikan karakter adalah kunci,” katanya.
Penutup: Edukasi, Empati, dan Perlindungan adalah Kunci
Kasus perundungan di Sambas menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk kembali memperkuat ekosistem perlindungan anak. Anak-anak adalah aset bangsa, dan menjaga mereka dari kekerasan fisik maupun psikologis adalah kewajiban bersama.
(TIM/RED)
Sumber : DPD LSM MAUNG KALBAR
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)