banner 728x250

Langkah Konkret BP Batam Menyelesaikan Kasus Perobohan Hotel Purajaya Sampai Saat Ini Belum Berlihat  

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – 20 Mei 2025.Arahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan penegak hukum untuk segera mengevaluasi pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL) dan bertanggung jawab terhadap perobohan Hotel Purajaya, hingga kini belum ada langkah konkret. Sementara alokasi lahan kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi jaringan mafia tanah, belum satu pun dicabut.

banner 325x300

 

”Sampai sejauh ini belum ada langkah konkret yang dilakukan BP Batam untuk mengevaluasi pencabutan alokasi tanah kepada PT Dani Tasha Lestari, dan begitu juga terhadap pertanggungjawaban pelaku perobohan yang melibatkan PT Pasifik Estatindo Perkasa dan dilindungi BP Batam,” kata pemerhati lingkungan Azhari, ST, MEng, kepada wartawan di Batam, Selasa, 20/05/2025.

 

Pencabutan alokasi tanah milik PT DTL, kata Azhari, merupakan tindakan yang tidak memihak pada pelestarian lingkungan hidup. Pasalnya, dalam kenyataannya, Hotel & Resort Purajaya mengusung konsep Eco green, yakni konsep yang menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan gaya hidup yang ramah lingkungan. Purajaya juga terkenal dalam berbagai aspek, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam secara bijak, baik dalam skala individu, komunitas, maupun menjalankan bisnisnya,

 

Kini, lahan eks Hotel Purajaya telah berubah menjadi lahan kosong yang tidak memedulikan aspek lingkungan. Lingkungan yang dulu asri dan terawat, kini menjadi onggokan puing-puing bangunan, sementara lingkungan di sekitarnya berubah menjadi semak-semak tidak terurus. ”Kita tidak tahu apa konsep pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam saat ini, sebab banyak lokasi-lokasi penyangga atau buffer zone,” ucap Azhari.

 

Pemerihati lingkungan menilai BP Batam mengutamakan pendapatan dari sewa tanah dan bisnis yang terikut di dalam transaksi lahan. Sementara masalah keberlanjutan dan penataan penataan lingkungan sudah tidak diabaikan. Sejumlah lokasi penyangga di samping jalan-jalan arteri, saat ini telah di’jual’ ke pihak properti untuk dibangun gedung-gedung komersil.

 

Di samping kiri kanan Jl. Ahmad Yani, Batam Center, misalnya, kini telah berdiri sejumlah bangunan komersil yang menutupi lokasi tanah penyangga dan menutupi deretan rumah toko (ruko) yang sebelumnya dibatasi area penyangga dengan bangunan. Begitu juga di tepi Jl Sudirman mulai dari Kepri Mall hingga ke area bandara. Kawasan itu telah diserahkan kepada sejumlah perusahaan properti yang terindikasi dikuasai konsorsium perusahaan yang merobohkan Hotel Purajaya, yakni PT Rani Mulia Raharja (RMR).

 

Seruan DPR RI yang Diabaikan

 

Beberapa waktu lalu DPR RI mengeluarkan seruan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Seruan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera untuk mengevaluasi pencabutan alokasi lahan yang diserta dengan perobohan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam. Namun hingga kini masih diabaikan BP Batam.

 

Surat berisi seruan agar segera dieksekusi itu, ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Seruan keras itu telah diterbitkan sejak 28 Februari 2025, namun baru diterima media ini pada Senin, 7 April 2025. Dalam surat tersirat adanya bukti jaringan Mafia Tanah yang bekerja di balik pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

 

”Benar, kami telah menerima salinan surat berisi seruan agar semua lembaga penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri serta terutama BP Batam, agar melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya. Kami masih menunggu respon dari BP Batam dan aparat penegak hukum,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, kepada wartawan, di Jakarta, 7/4/2025.

 

Rury mengaku terkejut mengetahui surat seruan dari Pimpinan DPR RI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, itu beredar di sejumlah kalangan. ”Kami menghormati keputusan dari DPR RI dan Komisi III DPR RI yang telah merespon pengaduan kami. Mungkin karena suratnya keluar menjelang puasa, dan sekarang baru selesai libur lebaran, kita tunggu saja hasil dari Tim Panja,” ucap Rury Afriansyah.

 

Khusus pada kasus Hotel Purajaya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III merupakan gayung bersambut dengan RDPU Komisi VI yang dilakukan sepekan sebelumnya. ”Atensi dari DPR RI sangat kuat bagi kasus yang menimpa kami. Sekarang kita hanya menunggu respon dari lembaga penegak hukum dan BP Batam. Kami harap BP Batam dan terutama perusahaan yang merobohkan hotel kami dapat segera menunjukkan itikad baik,” jelas Rury Afriansyah.

 

Seruan DPR RI yang ditandatangani Sufmi Dasco ditujukan kepada: Ketua MA RI, Ketua KY RI, Kapolri, dan Kepala BP Batam. ”Bersama ini kami sampaikan bahwa Panitia Kerja Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III DPR RI pada tanggal 26 dan 27 Februari 2025telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari,” kata Wakil Ketua DPR RI dalam suratnya meneruskan hasil Keputusan Komisi III DPR RI.

 

Setelah mendengar penjelasan dari seluruh pihak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi III DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut: Surat Perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa kepada PT Lamro Martua Sejati untuk merobohkan dan meratakan gedung Purajaya.

 

Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter : Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *