banner 728x250

Ada Apa Dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, ? Diduga Telah Memanipulasi Lahan Masyarakat Desa Kuringkit.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Sengketa lahan antara Koperasi Permata Mulia (KPM) dengan PT Sarana Subur Agriindotama (PT SSA) yang berlokasi di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mencuat ke permukaan dan menimbulkan polemik hukum yang menyeret berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Intelijen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Tanah Laut dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SSA pada tahun 1995 di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1986/1987.

Kronologi Sengketa, Pada era 1986/1987, BPN Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SHM kepada masyarakat Desa Kuringkit melalui program PRONA, yang bertujuan untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Namun, selama sekitar delapan tahun, lahan tersebut tidak dikelola oleh masyarakat penerima sertifikat.

Kemudian, pada tahun 2004, sebagian lahan tersebut diganti rugi oleh Eva Hayati dkk yang kemudian menghimpun diri dalam Koperasi Permata Mulia (KPM). Lahan yang telah diganti rugi tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, dan dikelola secara aktif selama hampir dua dekade.

Namun, pada tahun 2023, PT SSA tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU mereka yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1995. Klaim ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum: bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan HGU di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki SHM yang sah?

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang, Banyak pihak menduga bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN Kabupaten Tanah Laut. Dugaan ini diperkuat oleh

Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Sengketa lahan antara Koperasi Permata Mulia (KPM) dengan PT Sarana Subur Agriindotama (PT SSA) yang berlokasi di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mencuat ke permukaan dan menimbulkan polemik hukum yang menyeret berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Intelijen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Tanah Laut dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SSA pada tahun 1995 di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1986/1987.

Kronologi Sengketa
Pada era 1986/1987, BPN Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SHM kepada masyarakat Desa Kuringkit melalui program PRONA, yang bertujuan untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Namun, selama sekitar delapan tahun, lahan tersebut tidak dikelola oleh masyarakat penerima sertifikat.

Kemudian, pada tahun 2004, sebagian lahan tersebut diganti rugi oleh Eva Hayati dkk yang kemudian menghimpun diri dalam Koperasi Permata Mulia (KPM). Lahan yang telah diganti rugi tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, dan dikelola secara aktif selama hampir dua dekade.

Namun, pada tahun 2023, PT SSA tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU mereka yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1995. Klaim ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum: bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan HGU di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki SHM yang sah?

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Banyak pihak menduga bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN

Penutup
Kasus sengketa lahan di Desa Kuringkit ini menjadi cerminan bagaimana tata kelola pertanahan yang lemah dapat berujung pada konflik horizontal dan dugaan praktik mafia tanah. Kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

.tim kgsai

MM.79

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *