Muna, Sulawesi Tenggara – Keberadaan Pabrik Jagung Kuning dan Pabrik Penggilingan Padi di Kabupaten Muna kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang diduga menyerap anggaran negara hingga kurang lebih Rp 20 miliar ini disinyalir tidak memiliki legalitas dan telah beroperasi tanpa dasar hukum yang sah selama hampir tiga tahun.
Ironisnya, keberadaan pabrik yang disebut-sebut ilegal ini justru diduga mendapat dukungan dan apresiasi dari aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna.
Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi Muna, Hasidi, mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjarnako, yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang kordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Wilayah VI, untuk turun langsung meninjau sekaligus mengusut proyek yang dianggap sarat pelanggaran tersebut.
“Pabrik ini sejak awal tidak Punya legalitas, Tidak ada legalitas tanah, tidak ada akta hibah, izin IMB atau PBG, serta melanggar tata ruang wilayah, Dikelola secara ilegal, dilaunching secara ilegal tanpa Perda pengelolaan, dan tanpa kontribusi PAD—nol rupiah. Bahkan sertifikat Tanahnya baru diterbitkan 27 Maret 2025, tiga tahun setelah pabrik berdiri dan beroperasi secara ilegal. Itu pun melanggar UU Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Muna. Ini bentuk pembangkangan hukum yang terstruktur,” tegas Hasidi, Senin (3/6/2025).
Pabrik tersebut dibangun pada tahun 2022 dan dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Muna, namun menggunakan nama pihak ketiga Yaitu PT DNA sebagai kedok legalitas agar tidak dicurigai. Aktivitas pengelolaan pabrik dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun hingga saat ini.
Hasidi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Plt Bupati Muna secara resmi melaunching pabrik tersebut dengan mengklaim telah diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT DNA, padahal itu Tidak ada dan hanyalah akal-akalan untuk mengelabui masyarakat Agar tidak Di Curigai.
“Launching itu ilegal, tidak ada yang namanya Kerja sama Dengan PT DNA hanya rekayasa. Tapi anehnya, justru dihadiri kapolres Muna dan diapresiasi Setinggi Tingginya oleh dan Kajari Muna. Ini salah satu bentuk penyimpangan fungsi penegakan hukum,” lanjut Hasidi.
Aliansi menduga pembiaran terhadap pengelolaan pabrik ilegal tersebut tidak lepas dari dugaan kolaborasi diam-diam antara Pemda Muna dan aparat penegak hukum setempat. Dalam sejumlah kesempatan, acara seremonial aparat terlihat hadir dan aktif dalam kegiatan yang melibatkan pabrik tersebut, dengan alasan mendukung kegiatan pertanian demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus berani mengatakan bahwa ada Dugaan indikasi kuat permainan di dalam institusi. Kalau tidak, bagaimana mungkin proyek ilegal bisa bertahan tiga tahun tanpa disentuh hukum? Tapi giliran ada acara launching, mereka paling depan, Giliran pabrik bermasalah dimana jagung masarakat yg tdk dibayarkan kapolres maupun kajari tidak berani muncul dan tidak kedengaran Tindakanya, akan Tetapi kalau acara acara seromonial bersama pemda mereka yang terdepan dan yang kelihatan ” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Muna telah berkomunikasi dan berkoordinasi resmi pada Kementerian ATR/BPN, Propam dan Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Saat ini, mereka tengah menyiapkan pelaporan lanjutan secara tertulis lengkap dengan data, dokumen, dan kronologi hukum.
“Kami disini Meminta Kapolda Sultra Untuk bertindak Secara Tegas, Beliau sosok berintegritas dan berpengalaman di KPK. Kalau aparat bawahannya tak bisa dipercaya, maka beliau harus turun tangan langsung karena kasus ini di berada di wilayah Hukum Polda Sultra yang Beliau Bawahi” tegas Hasidi.
Aliansi juga meminta Kapolda bersama KPK membuka penyelidikan atas dugaan korupsi Pabrik yang Bersumber dari Dana PEN ini , persekongkolan penerbitan sertifikat tanah yg cacat Hukum, serta penggunaan Anggaran tanpa hasil nyata dan Justru di jadikan Bisnis Pribadi. Menurut mereka, proyek pabrik tersebut bukan hanya gagal, tapi juga manipulatif dan dibangun atas dasar kolusi aparat daerah.
“Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya, dan hukum dikangkangi. Kami siap buka semua data di Jakarta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi, persekongkolan jahat, dan pelanggaran etika jabatan,” pungkas Hasidi.
MM.79