Karanganyar – Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Tanah Permohonan SK Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 tahun atas nama PT. Timo Pratama Raya yang berkedudukan di Kelurahan Lalung, Kabupaten Karanganyar pada Senin (02/06).
Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan bertujuan untuk memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memungkinkan pemegang hak untuk membangun, memanfaatkan, dan memindahtangankan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut.
Yukk #sobATRBPN Karanganyar, ikuti dan pantau terus media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mengetahui update informasi seputar pertanahan!
Website : kab-karanganyar.atrbpn.go.id
Instagram : KantahKabKaranganyar
X : bpnkaranganyar
Facebook : KantahKabKaranganyar
Youtube : KantahKabKaranganyar
Apabila ada permasalahan seputar pelayanan pertanahan di Kabupaten Karanganyar, silakan sampaikan aspirasi dan pengaduan anda melalui Whatsapp Hotline Center pada nomor 0811-1068-0000.
#SidangPemeriksaanTanah
#IndonesiaLengkap
#KabupatenLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKaranganyar