Pikiranrakyatnusantara.com – Diketahui hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.Jum’at [6/6/2025].
Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.
Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.
Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang ditemukan adanya pelanggaran garis sempadan pada bangunan tersebut yang seharusnya.
Dari pantauan media bahkan saat ini pemilik ruko berinisial ES melanjutkan pembangunan hingga bertingkat,dan IMB yang dikeluarkan oleh pihak dinas BPN (Badan Pertahanan) Kota Batam harus sesuai dalam pembangunan yang dilakukan. tetapi itu semua tidak sesuai pekerjaan pembangunan ruko yang melebihi 1 Meter dan pemilik ruko juga tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko 4 lantai yang mana pembangunan ini melebihi 1 Meter.
Hingga kini Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah terkesan melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut dan pembongkaran hanya sebatas janji dan janji.
Apakah pemilik ruko berinisial ( ES ) di bekingi atau kebal hukum.
Reporter: Redaksi
Bersambung…