banner 728x250

Melanggar Batas Garis Sepadan Bangunan (GSB), Kadis Cipta Karya (CKTR) Batam,Terkesan Bungkam  Kepada Pemilik Ruko Komplek Palm Spring, Blok B2 Nomor 18

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Diketahui hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.Jum’at [6/6/2025].

Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.

banner 325x300

Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.

Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang ditemukan adanya pelanggaran garis sempadan pada bangunan tersebut yang seharusnya.

Dari pantauan media bahkan saat ini pemilik ruko berinisial ES melanjutkan pembangunan hingga bertingkat,dan IMB yang dikeluarkan oleh pihak dinas BPN (Badan Pertahanan) Kota Batam harus sesuai dalam pembangunan yang dilakukan. tetapi itu semua tidak sesuai pekerjaan pembangunan ruko yang melebihi 1 Meter dan pemilik ruko juga tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko 4 lantai yang mana pembangunan ini melebihi 1 Meter.

Hingga kini Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah terkesan melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut dan pembongkaran hanya sebatas janji dan janji.

Apakah pemilik ruko berinisial ( ES ) di bekingi atau kebal hukum.

Reporter: Redaksi

 

Bersambung…

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *