banner 728x250

Galian C Ilegal Di Bekingi Oknum Media

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com –  Galian C atau pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (sekilak) Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin dibiarkan diduga tidak mengantongi izin, Sabtu (7/6/2025).

Tim media yang turun kelokasi sempat mengambil foto seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi lagi ada kegiatan muat tampak beberapa orang lagi menaikkan pasir diatas armada truk.

banner 325x300

Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas.

Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, ada oknum media yang dituju Pak MJ pemilik tangkahan setoran untuk media dia yang bagi, “Kalau untuk media MKS yang bagi, udah satu tahun dia tukang bagi, ada beberapa titik dia pegang,” ucapnya.

Pemotongan bukit yang biasa mereka sebut dengan lapangan tembak di alokasikan di panglog dan sekila (tempat pembuangan sampah).

Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.

“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.

Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.

Peraturan Pemerintah
1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Sanksi Penambang Pasir Ilegal
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
2.Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Peraturan Lainnya
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *