banner 728x250

Pemuda FCBT Dan Gerakan Pemuda Lima Satu Seira ( Pemuda Iklas 5 – 1 Seira ) Turun Jalan Menuntut Keadilan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

banner 325x300

Saumlaki, – Pemuda Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT), dan Gerakan Pemuda Lima Satu Seira ( Pemuda Iklas 5 – 1 Seira ) turun ke jalan menuntut keadilan untuk segera dihentikannya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh nelayan dari luar daerah di perairan Seira.

Aksi yang berlangsung tadi bertujuan menyuarakan keprihatinan mendalam atas rusaknya ekosistem kelautan dan ekonomi yang mengancam wilayah pesisir Tanimbar di desa seira akibat maraknya penjarahan telur ikan terbang secara besar-besaran.

Dimana Laut Seira, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini berada dalam situasi darurat ekologis. Pasalanya Kekayaan laut yang dulunya melimpah khususnya telur ikan terbang yang menjadi primadona ekspor dan sumber ekonomi utama masyarakat terancam punah akibat maraknya praktik penangkapan ilegal oleh nelayan luar daerah.

Adapun dalam beberapa bulan terakhir, ratusan kapal asing (dikenal sebagai kapal nelayan andon) yang tidak memiliki izin legal, bahkan tanpa dokumen resmi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dengan bebas masuk dan merampas kekayaan laut Seira. Aktivitas mereka sangat merusak. Mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, menjarah telur ikan terbang secara besar-besaran, dan mengganggu budidaya rumput laut milik masyarakat Seira.

Yang lebih memprihatinkan, di balik operasi ini terdapat jaringan yang rapi: agen-agen lokal dan luar daerah yang mendanai, mendatangkan, dan melindungi kapal-kapal nelayan ini. Mereka bukan hanya mencuri sumber daya alam, tetapi juga mencuri masa depan masyarakat adat Tanimbar yang hidup bergantung pada laut.

Diharapkan agar Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Kalaupun mereka menutup mata maka bisa dikatakan bahwa pengawasan lemah, penegakan hukum tak berjalan, dan praktik mafia laut dibiarkan subur. Sudah saatnya masyarakat bersuara! Ini bukan lagi soal persaingan ekonomi, tapi soal penjajahan gaya baru terhadap hak hidup masyarakat Tanimbar!

Kami, masyarakat Tanimbar, dengan tegas menyatakan: HENTIKAN NELAYAN ILEGAL! TANGKAP AGEN DANON! TEGAKKAN HUKUM! PULIHKAN EKOSISTEM LAUT SEIRA!

DASAR HUKUM TINDAKAN PENGHENTIAN AKTIVITAS NELAYAN ILEGAL

1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Merupakan revisi dari UU No. 31 Tahun 2004. Undang-undang ini dengan tegas melarang kegiatan penangkapan ikan tanpa izin resmi. Pasal-pasal yang relevan:

Pasal 7 ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pasal 84: Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 8A: Mengatur pengawasan perikanan berbasis ekosistem.

2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023

Tentang pengelolaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Aturan ini menetapkan:

Zona penangkapan ikan berdasarkan daya dukung sumber daya.

Larangan penangkapan ikan tertentu pada musim bertelur dan di habitat pemijahan.

Pengawasan ketat terhadap praktik eksploitasi berlebih.

3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)

Laut Seira masuk dalam WPPNRI 718 (Laut Aru, Laut Arafura) Dalam wilayah ini:

Zona penangkapan hanya diperbolehkan bagi kapal yang berizin dan terdaftar resmi.

Kegiatan penangkapan telur ikan terbang secara ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat dan bisa dikenakan sanksi pidana serta administratif.

KERUSAKAN NYATA AKIBAT NELAYAN ILEGAL

1. Perusakan Ekosistem Laut Alat tangkap tak ramah lingkungan yang digunakan oleh kapal andon merusak terumbu karang, menghancurkan habitat pemijahan ikan terbang, serta membinasakan spesies lain yang tidak menjadi target.

2. Gangguan Budidaya Rumput Laut Warga Seira yang menggantungkan hidup pada budidaya rumput laut mengalami kerugian besar karena tali dan rakit budidaya rusak dihantam kapal asing.

3. Hilangnya Pendapatan Masyarakat Lokal Penangkapan masif membuat masyarakat lokal kehilangan hasil tangkapan dan harga jual telur ikan terbang menurun drastis karena pasar dibanjiri produk ilegal.

4. Kekacauan Sosial dan Potensi Konflik Horizontal Masuknya nelayan luar secara besar-besaran memicu kecemburuan sosial, konflik lahan tangkap, dan ancaman terhadap kedaulatan lokal atas laut.⁸

TUNTUTAN AKSI RAKYAT (FCBT dan IKLAS 5 – 1 Seira)

1. Hentikan seluruh aktivitas penangkapan telur ikan terbang ilegal oleh kapal-kapal dari luar daerah di Laut Seira!

2. Usut dan tangkap semua agen andon yang mendanai dan mendatangkan kapal-kapal nelayan ilegal ke perairan Seira!

3. Memanggil dan minta pertanggungjawaban Haji Amin Lamusu beserta kroni-kroninya: Arsadi, Asri, Mulyanto, Puriadi, Heni Khotimah, Nadia, Lini, Latoi Kamaludin karena diduga mengoperasikan nelayan ilegal dari luar Tanimbar!

4. Tindak tegas pelaku perusakan rumput laut milik warga Seira akibat kapal-kapal besar ilegal!

5. Tindak aparat atau oknum yang membekingi atau melindungi aktivitas ilegal ini!

6. Tolak mafia laut dan jaringannya yang menjadikan Tanimbar sebagai ladang perampokan sumber daya laut!

7. Segera bentuk Satuan Tugas Khusus Pengawasan Laut Seira dari masyarakat lokal!

8. Stop pengeluaran rekomendasi berlayar dari pelabuhan manapun untuk kapal ilegal ke Laut Seira!

9. Wajibkan seluruh kapal penangkap ikan dari luar daerah memiliki SIPI, SIUP, dan dokumen lengkap sesuai hukum!

10. Pemerintah desa, dan masyarakat telah menjadi korban tipu daya para agen andon yang memanipulasi izin operasi.

11. Segel dan sita semua peralatan tangkap ilegal di wilayah Seira dan sekitarnya!

12. Kembalikan semua hasil tangkapan telur ikan terbang yang dicuri kepada masyarakat adat!

13. Proses hukum dan pidanakan pemilik modal, pengendali, dan operator kapal ilegal!

14. Memaksimalkan peran TNI AL, Polairud, dan DKP dalam pengawasan rutin di Laut Seira!

15. Perkuat regulasi daerah untuk pengelolaan hasil laut secara adil dan lestari oleh masyarakat lokal!

16. Berikan ganti rugi kepada petani rumput laut yang terdampak aktivitas kapal andon!

17. Moratorium seluruh aktivitas penangkapan ikan terbang oleh kapal dari luar daerah sampai ekosistem pulih!

18. 109 kapal yang tidak memiliki SIPI namun hanya memiliki SIUP harus dipulangkan ke daerah asal. Agen-agen wajib mengembalikan seluruh hasil pencurian secara ilegal!

19. Bangun tempat pelelangan ikan dan sentra ekspor telur ikan terbang untuk masyarakat lokal di Seira!

20. Aktifkan peran DPRD dan Dinas Perikanan untuk menjadi pengawas utama dalam menjaga kedaulatan laut Tanimbar!

21. Pemda (Dinas Perikanan) wajib melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir Kecamatan Wermaktian dan sekitarnya, lewat penyediaan fasilitas tangkap nelayan dan fasilitasi nelayan andon lokal dengan prosedur yang adil.

22. Wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap bagi semua nelayan andon legal yang datang dari luar daerah, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS, TBC, dan penyakit menular lainnya, untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat lokal.

SELAMATKAN MASA DEPAN TANIMBAR

Ini adalah perlawanan rakyat yang lahir dari luka, amarah, dan keinginan tulus untuk menjaga rumah besar kita: Laut Seira. Kami tidak akan tinggal diam melihat anak cucu kami kehilangan laut yang selama ini menjadi sumber hidup.

Kami mendesak DPRD, Dinas Perikanan, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah untuk segera bertindak. Jangan tunggu ekosistem rusak total! Jangan biarkan mafia laut menguasai ruang hidup mereka.

Melkianus Natar

MM.79

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *