banner 728x250

Penjelasan Imigrasi Batam Terkait Empat ( 4 orang ) WN RRT di Tempat Hiburan Malam First Club Batam 

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Kisruh dari awal pembukaan di tempat hiburan malam first club kota Batam, menuai reaksi dan pemberitaan oleh beberapa media di kota Batam dan akhirnya humas imigrasi kharisma Rukmana menyampaikan.

*Penjelasan Humas Imigrasi Batam Terkait WN RRT Di first club : Kharisma Rukmana*

banner 325x300

Menurut kharisma Rukmana sehubungan dengan maraknya pemberitaan terhadap warga negara asing yang bekerja di tempat hiburan malam first club Batam, khusus TPI Batam telah melakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem informasi manajemen keimigrasian ( SIMKIM ) dan pengecekan langsung ke lapangan pada periode Minggu kedua bulan mei 2025 dengan hasil pengawasan sebagai berikut :

1, Terdapat 4 ( empat ) warga negara ( WN ) Republik rakyat Tiongkok ( RRT ) yang di jamin oleh PT first club Entertainment selaku pengelola tempat hiburan malam first club Batam.

2, Diketahui bahwa 4 ( empat ) WN RRT tersebut menggunakan visa kunjungan indeks C 18 yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bentuk, orang asing tersebut di perbolehkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan uji coba kemampuan bekerja untuk mengetahui kelayakan.

3, Selanjutnya diperoleh informasi bahwa 4 ( empat ) WN RRT tersebut saat ini sedang proses perijinan ketenagakerjaan yang selanjutnya izin tinggal terbatas untuk bekerja di bawah penjamin PT First Club Entertainment.

4, Kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam terus melakukan pemantauan terhadap orang asing dan penjamin dalam rangka memastikan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, itulah jawaban konfirmasi pertama.

*Konfirmasi ke dua media kepada kharisma Rukmana menjelaskan*

Kharisma Rukmana mengatakan ke empat ( 4 ) orang WN RRT tersebut bekerja dalam bidang Marketing, operasional dan Teknikal.

*Konfirmasi ke Tiga Kepada humas imigrasi kharisma Rukmana*

Media menanyakan siapa nama nama WN RRT yang bekerja di fist club, jaminan first club?.

Dan untuk bidang kerja marketing apa? dan siapa nama orangnya,?

Dan untuk Bidang operasional apa? dan siapa nama orang nya,? kemudian untuk bidang kerja teknikal apa,? dan siapa namanya?.

Kemudian apakah imigrasi telah melihat bukti kepengurusan ketenagakerjaan untuk Ke 4 ( orang ) WN RRT tersebut oleh PT first club Entertainment?, kharisma mengatakan menyangkut nama kita tidak bisa memberitahukan karena menyangkut privacy orang.

*Jika humas Imigrasi Mengatakan empat ( 4 ) WN RRT yang bekerja menggunakan visa kunjungan indeks C 18, sebagai marketing, teknikal dan operasional*

Menurut sumber yang kepada media mengatakan, jika empat ( 4 ) WN RRT yang bekerja di first club, mengatakan dalam pengawasan mereka,ini kita sanksi kan sebab dari pernyataan saudara kharisma Rukmana mengatakan bidang kerja ke empat ( 4 ) WN RRT tersebut adalah marketing, teknikal dan operasional, sementara MR YE ,MR Ran dan Can bekerja di bidang operasional yang di larang oleh peraturan ketenagakerjaan yaitu personalia tetap nya manajer operasional dan wakil manajer, yang bisa langsung memencet karyawan lain.

Sementara MR Fung Sebagai sales manajer, dapat di bolehkan, dengan syarat memiliki kemampuan kualifikasi.

*Kenapa imigrasi tidak melarang TKA WN RRT yang bekerja di bidang tidak sesuai peraturan perundang-undangan*

Mr Ye ,MR Ran dan Mr can, bekerja di fist club menempatkan bidang kerja yang di larang oleh undang undang, Yaitu manajer, menyangkut bidang personalia.

Ini tentu menjadi perhatian kita semua,ada apa dengan imigrasi Batam, katanya melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di fist club,ini pertanyaan besar bagi kita masyarakat Batam.

*Jika ada kejadian Tindak pidana orang asing Imigrasi Batam harus bertanggung jawab di first club*

Jika nanti terjadi lagi persoalan di first club, yang menyangkut tenaga kerja asing, nanti manajer first club akan cuci tangan kembali, dengan mengatakan bukan pekerja mereka, akibat dari imigrasi tidak jujur.

*Jika Imigrasi Batam tidak Melakukan tindakan terhadap warga negara asing yang bekerja di fist club, menempati bidang kerja yang di larang undang undang minta aparat penegak hukum yang lain bertindak*

Kharisma Rukmana mengatakan empat ( 4 ) WN RRT bekerja di fist club menggunakan visa kunjungan indeks C 18, dan bekerja di bidang operasional, teknikal dan marketing.

Saat ini tidak ada WN RRT yang menempati bidang kerja seperti teknikal, untuk jabatan operasional itu menyangkut jabatan yang dilarang oleh undang undang ketenagakerjaan, sedangkan marketing atau sales bisa dimungkinkan tetapi dengan kualifikasi kemampuan, tetapi sebaliknya jabatan tersebut untuk tenaga kerja lokal.

Melihat fenomena ini, dan untuk menjaga investasi yang menjunjung tinggi peraturan, untuk kedepannya, kita akan ajukan Rapat dengar Pendapat (RDP ) kepada DPR , agar memanggil para pihak seperti imigrasi,dinas tenaga kerja, kepolisian , pemko batan dinaspariwisata dan manajemen First Club Batam terkait legalitas orang tenaga kerja asing disana.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *