Pikiranrakyatnusantara.com – Pemerintah Kota Batam telah melakukan pembongkaran 457 reklame yang tidak sesuai ketentuan sejak 27 Mei hingga 19 Juni 2025. Pemilik reklame yang terkena pembongkaran diminta untuk mengambil sisa bongkaran di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam sebelum 1 Juli 2025. Jika tidak diambil, sisa bongkaran akan disita dan dilelang.
*Detail Pembongkaran:*
– Jumlah reklame yang dibongkar: 457
– Lokasi penyimpanan sisa bongkaran: Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Jalan Raja Isa, Batam Center
– Batas waktu pengambilan: 1 Juli 2025
*Tindakan Selanjutnya:*
– Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan penertiban reklame di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa.
– Tim penertiban akan didampingi oleh Tim Datun Kejari Batam.
– Pemilik reklame diberi waktu hingga 30 Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
*Perizinan Reklame:*
– Diatur melalui Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam (saat ini dalam tahap revisi).
– Permohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Reporter : Redaksi