Pikiranrakyatnusantara.com – Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kepada beberapa media di Batam mengatakan, agar menteri Pertanian Amran Sulaiman Menurun Tim ke Batam, melakukan lidik terhadap kegiatan gudang beras yang melakukan kegiatan oplosan.
Hal tersebut bukan saja merugikan negara tetapi juga merugikan masyarakat, karena kualitas beras tidak sesuai dengan standar dan tentunya hal ini harus di tindak.
Lanjut ismail seperti PT UKP melakukan oplosan secara masif dan cukup lama, dan ini juga terjadi di tempat lain.
Oleh karenanya di harapkan agar menteri Pertanian Amran Sulaiman Menurun Tim, melakukan lidik terhadap gudang beras di kota Batam, sebab instansi terkait seperti nya sudah tidak bisa di harapkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Pasal 9 melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar.
Pelanggaran terhadap kedua pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Lalu, Pasal 62 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran meliputi berbagai aspek seperti produksi dan peredaran yang tidak sesuai standar, informasi yang menyesatkan, serta pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. “Pasal 62, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah mengatur sedemikian rupa dan apabila rekan-rekan masih melakukan hal tersebut tentunya kita akan melakukan penegakan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,
Reporter : Redaksi