Pikiranrakyatnusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi dua warga negara Vietnam, THTL dan TTTN, pada 25 Juni 2025, karena
terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di sebuah tempat hiburan malam di Batam. Berikut rincian kasus tersebut:
– *Kasus Pengeroyokan*: Dua WNA Vietnam tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang DJ di First Club, Batam, dan kasus ini viral di media sosial setelah video amatirnya beredar luas.
– *Tindakan Imigrasi*: Imigrasi Batam mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi kedua WNA tersebut berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
– *Sanksi Tambahan*: Kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
– *Apresiasi*: Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, memberikan apresiasi kepada Imigrasi Batam karena bertindak tegas dalam kasus ini.
– *Pengawasan*: Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing melalui nomor 082180889090.
Reporter : Redaksi