Indramayu,pikiranrakyatnusabtara.com-Deretan Gedung yang berada di Jl. MT. Haryono Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Usut punya usut, deretan bangunan mewah tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,
Ironisnya, hasil penelusuran wartawan tampahan.com tanah yang ditempati Dinas Perpustakaan, Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Diskopdagin tersebut merupakan Aset Pemerintah Desa Sindang. Penguasaan lahan oleh Pemkab Indramayu ini sudah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan.
Salah satu masyarakat Desa Sindang Tomi Susanto menyayangkan dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Pemkab Indramayu tidak mencerminkan prilaku pemerintahan yang baik.
“Soal asal usul berdirinya gedung mungkin ada yang akan menjelaskan lebih detail, tetapi jika Pemda menempati tanah yang bukan miliknya tanpa ada status perjanjian yang jelas menurut saya sama saja itu penyerobotan dan konsekwensinya jelas,” Ucapnya.
Lanjut Tomi, “Lalu jika Pemda membangun gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka juga dapat dikenai sanksi yang sama seperti masyarakat umum, yaitu sanksi administratif dan/atau pidana jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sanksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.
Penting untuk dicatat, Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, Jika ada pembangunan Gedung yang melanggar aturan, seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai.
Diwaktu yang sama, Ketua FKJI (Forum Ketua Jurnalis Indramayu) Asmawi Day menyinggung soal perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu. Menurutnya, Pemkab Indramayu segera meninjau ulang surat yang dilayangkan serta mempertimbangkan kembali.
“Sepanjang Pemkab Indramayu bisa membuktikan bahwa itu aset miliknya maka saya ikuti. Tetapi jika tidak bisa membuktikan itu aset miliknya maka kita yang menguliti. Negara ini negara hukum, siapapun dia harus patuh terhadap aturan hukum,” Tegasnya.
Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim saat di konfirmasi di Gedung PGRI mengatakan, semua harus melihat status tanah tersebut milik siapa serta bangunan gedungnya juga milik siapa. Disampaikannya, hasil diskusi dengan Kemendagri RI bahwa Pemerintah Daerah harus menetralisir aset-aset daerah, menurutnya semua harus jelas keberadaannya.
“Kita semua harus memahami antara meminjam dan memiliki dan kalau menurut saya kalau minjam itu bisa di ambil lagi dan kalau memiliki tidak bisa di ambil,” ucapnya. Aset daerah itu tidak bisa di pinjamkan kalau secara aturan yang berlaku, tetapi disewakan dan itu aturannya,” Terangnya.
Masih Lucky, Bukan gedung GPI aja aset daerah yang di pinjamkan masih banyak gedung yang lain yang di duduki orang lain dan proses ini harus ada skemanya biar lebih jelas.
“Semua yang punya aset Pemda akan di cari dan saya akan kerja sama dengan kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses itu tugasnya Bupati dan siapa pun Bupatinya termasuk kantor partai kalau itu aset Pemda kita semua akan di menetralisir semuanya dan akan di proses dan termasuk gedung Graha pers Indramayu (GPI) tetap di kosongkan,” Imbuhnya.
Penyerobotan aset desa, termasuk tanah desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi aset desa dan memberikan sanksi bagi pelaku penyerobotan.
Kepala desa juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola aset desa, termasuk tanah desa. Penyerobotan aset desa dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kelalaian dalam pengelolaan, ketidakpedulian pemilik, atau bahkan tindakan melawan hukum. Pemerintah desa harus memastikan bahwa aset desa tercatat dengan baik, dikelola secara transparan, dan terlindungi dari tindakan penyerobotan.