Pikiranrakyatnusantara.com – 28 Juni 2025,PT PLN Batam siap melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (_tariff adjustment_) kepada golongan rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) di Kota Batam mulai 1 Juli 2025.
Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Kota Batam.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan _tariff adjustment_ demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan. Menurutnya keputusan pemerintah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar strategis dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik yang andal di Kota Batam.
“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49% dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya. Tujuannya jelas: menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” jelas Zulhamdi.
Untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01% dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam, kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48% dari seluruh pelanggan.
Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sementara itu untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” pungkas Zulhamdi.
*Narahubung*
Zulhamdi
Sekretaris Perusahaan PLN Batam
Telp. 0778 463150
Facs. 0778 463153
*Tentang PLN Batam*
PT PLN Batam sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Umum (PIUKU) dengan wilayah kerja Batam, Rempang, Galang dan wilayah lainnya. Memiliki visi “Menjadi Penyedia Listrik Terbaik dan Solusi Terintegrasi di Asia Tenggara”, PLN Batam akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dengan senantiasa menyediakan tenaga listrik yang handal dengan bertumpu pada Sumber Daya Manusia yang profesional. Sejalan dengan PT PLN (Persero) selaku Holding, PT PLN Batam berkomitmen terus mendukung agenda Transformasi PLN dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik.
Reporter : Redaksi