Karanganyar, Rabu, 25 Juni 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Hak Atas Tanah Persil di wilayah Kecamatan Tawangmangu.
Sidang dilaksanakan di Kelurahan Kalisoro, mencakup 2 (dua) objek Permohonan Hak Atas Tanah Persil.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan. Tim dari Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek tanah yang dimohonkan, melibatkan pemohon, saksi-saksi, serta unsur pemerintah setempat.
Sidang ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah.
Yukk #sobATRBPN Karanganyar, ikuti dan pantau terus media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mengetahui update informasi seputar pertanahan!
Website : kab-karanganyar.atrbpn.go.id
Instagram : KantahKabKaranganyar
X : bpnkaranganyar
Facebook : KantahKabKaranganyar
Youtube : KantahKabKaranganyar
Apabila ada permasalahan seputar pelayanan pertanahan di Kabupaten Karanganyar, silakan sampaikan aspirasi dan pengaduan anda melalui Whatsapp Hotline Center pada nomor 0811-1068-0000.
#SidangPemeriksaanTanah
#IndonesiaLengkap
#KabupatenLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKaranganyar