Pikiranrakyatnusantara.com – Salah satu Gelper yang baru beroperasi “SS” game zone berada di kawasan sentosa perdana tembesi blok F no 5 – 6 samping bideh kopi dan tidak jauh dengan sekolah sentosa perdana,Gelper tersebut baru buka sekitar beberapa minggu,diduga menjadi tempat perjudian dengan modus Gelanggang Permainan.
Pantauan wartawan dilokasi, pada hari Jumat 27 Juni 2025, lokasi SS game zone ramai dikunjungi para pemain untuk mencoba peruntungan dengan memainkan mesin permainan.
Adapun jenis mesin perjudian dengan modus permainan yang disediakan seperti mesin tembak Ikan, mesin tebak angka atau biasa disebut Bubble dan banyak mesin dengan jenis permainan lainnya.
Modus perjudian yang berhasil dipantau wartawan adalah, pemain yang ingin bermain bisa membeli coin untuk diisi ke mesin. Jika pemain menang (beruntung) kredit dapat ditukarkan dengan sejenis voucher.
Selanjutnya voucher dapat ditukarkan kembali dengan rokok yang mana per satu slop rokok bisa di tukar uang.
Adapun lokasi yang diduga kuat disediakan oleh management berada persis di kanan sekolah sentosa perdana ( SP).
Salah seorang pemain yang ditemui wartawan dilokasi mengaku pada hari itu, sudah mengalami kekalahan banyak.
”Dari sore saya main di permainan Bubble. Saya sudah kalah banyak,hari ini sepertinya saya kurang beruntung,” ujarnya.
lokasi usaha gelanggang permainan (gelper) yang berdekatan dengan sekolah memang bisa melanggar hukum, terutama jika jenis permainan yang disediakan mengarah pada perjudian atau berpotensi merusak mental anak-anak dan remaja. Di Indonesia, perjudian diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 303 dan 303 bis, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi.
Meskipun ada izin usaha yang mungkin dimiliki, jika jenis permainan yang disediakan tidak sesuai dengan peruntukan izin atau melanggar aturan lain yang berlaku, maka bisa dianggap melanggar hukum. Misalnya, jika izin yang dimiliki adalah untuk permainan anak-anak, tetapi yang disediakan adalah permainan yang berbau judi atau mesin yang diperuntukkan untuk dewasa, maka itu melanggar.
Selain itu, lokasi yang berdekatan dengan sekolah juga bisa menjadi perhatian karena dampaknya terhadap siswa. Perjudian, meskipun dalam bentuk gelper, dapat memberikan pengaruh buruk pada perkembangan moral dan psikologis anak-anak dan remaja.
Oleh karena itu, pihak berwenang perlu menindak tegas jika ada gelper yang beroperasi dekat sekolah dan menyediakan permainan yang melanggar hukum atau membahayakan
Ia menaruh harapan besar kepada aparat Kepolisian untuk dapat menghentikan perjudian jenis gelanggang permainan ini, agar tidak banyak merusak ekonomi masyarakat.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kegiatan “gelper” atau gelanggang permainan, khususnya jika melibatkan unsur perjudian, dapat melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, terutama Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (jika melibatkan transaksi elektronik).
Penjelasan:
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Jika “gelper” melibatkan taruhan uang atau barang berharga, dan dilakukan secara tidak sah (tanpa izin), maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):
Jika kegiatan “gelper” dilakukan secara online, atau melibatkan transaksi elektronik, maka dapat dijerat dengan pasal ini yang melarang penyebaran konten perjudian.
Sanksi:
Pasal 303 KUHP:
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penting untuk dicatat:
Penegakan hukum terhadap “gelper” yang melibatkan perjudian sangat tergantung pada bukti-bukti yang ada dan bagaimana unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi.
Penyelenggara atau pelaku perjudian dalam “gelper” bisa dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan pemain.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) setempat juga dapat mengatur lebih lanjut tentang kegiatan “gelper” dan memberikan sanksi tambahan.
Reporter : Redaksi