Pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perhatian terhadap penggunaan mobil dinas dobel oleh pimpinan DPRD Kota Batam. Berikut adalah ringkasan dari permasalahan tersebut:
– *Penggunaan Mobil Dinas Dobel*: Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2024-2029 menerima mobil dinas baru berupa Hyundai Palisade, namun mobil dinas sebelumnya berupa Toyota Fortuner juga masih digunakan.
– *Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan*: Cak Ta’in menduga bahwa penggunaan mobil dinas dobel tersebut termasuk korupsi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara, karena salah satu mobil diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dengan mengganti plat nomor polisi dari merah ke putih.
– *Potensi Kerugian Negara*: Penggunaan mobil dinas dobel tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, karena alokasi BBM untuk kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
– *Pasal yang Dilanggar*: Cak Ta’in menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan lagi pelanggaran etika, tapi mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– *Ultimatum*: Cak Ta’in memberikan ultimatum kepada para pimpinan dewan untuk mengembalikan kendaraan dinas lamanya dan mengembalikan operasional jika mengambil anggaran dari sekretariat dewan. Jika tidak, Kodat86 akan mendorong APH untuk memproses hukum atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Dengan demikian, permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari APH untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tersebut.